Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 sesuai Peraturan Pemerintah, Cek Alokasinya

10 Desember 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi. Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 sesuai Peraturan Pemerintah. /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Juknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, saat ini disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023? Mengingat saat ini telah memasuki pada akhir bulan Desember tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, begini nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023.

Tunjangan guru tersebut berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang disetujui oleh DPR RI dan disusun Kemenkeu.

Baca Juga: Plt Dirjen GTK Nunuk Suryani Ungkap Penyelenggaraan PPG Prajabatan 2022 Punya Model Baru. Seperti Apa?

Pada nota II, disampaikan beberapa informasi penting yang harus diketahui oleh seluruh guru.

Informasi penting yang pertama tentang besaran anggaran tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru ASN yang mengalami penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023.

Disebutkan bahwa saat ini, tahun 2022 alokasi dana non fisik adalah Rp52,0 Triliun. Akan tetapi, pada tahun 2023 berkurang menjadi Rp50,5 Triliun.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Simak Mekanisme Penyaluran Menurut Kemdikbud Berikut, Dikirim Langsung?

Disebutkan keterangan dalam nota II, bahwa dana TPG ASND yang semula direncanakan sebesar Rp50.450.8 atau turun sebesar Rp1.533,2 milliar apabila dibandingkan dengan tahun 2022.

Penurunan alokasi dana TPG pengaruhnya disebabkan oleh penurunan target output/sasaran karena adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun di tahun 2023.

Dana TPG ASND adalah dana yang diberikan guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pasalnya, dana TPG awalnya hanya untuk PNS, namun pada tahun 2022 juga diberikan kepada guru PPPK dan di tahun seterusnya.

Baca Juga: Cek, Daftar UMK 2023 Jawa Timur dari 38 Kabupaten Kota, Berlaku Mulai 1 Januari

Maka, guru PPPK yang telah mempunyai sertifikasi guru, akan memperoleh tunjangan profesi guru sesuai atau setara dengan gaji pokok yang diterima.

ASN PPPK JF guru juga akan memperoleh tambahan penghasilan dan memperoleh tunjangan khusus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

ASN PPPK dan PNS yang menerima tunjangan khusus guru atau TPG, syaratnya yaitu guru yang telah mengajar di lokasi khusus berdasarkan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara untuk besaran anggaran tunjangan tambahan atau tamsil untuk guru ASND diperuntukkan bagi yang belum sertifikasi, jumlahnya dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Refreshing ke 6 Tempat Wisata di Bandung yang Seru dan Hits Abis, Nomor 4 Gak Pernah Sepi...

Tahun 2022 anggaran tamsil sejumlah Rp1,3 Triliun, meningkat menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023.

Begitu pula dengan besaran anggaran tunjangan khusus guru atau TKG yang awalnya tahun 2022 Rp1,3 Triliun, meningkat menjadi Rp1,7 Triliun di tahun 2023.

Demikian nasib tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023, diantaranya adalah TPG, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus bagi ASN PNS dan ASN PPPK.

Ketentuan tunjangan itu sesuai dengan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler