Daftar Lengkap UMK Jogja Terbaru Mulai Berlaku 1 Januari 2023. Semua Daerah Naik, Cek Kabupaten atau Kotamu

12 Desember 2022, 13:20 WIB
Daftar UMK Jogja 2023 /Mohamad Trilaksono/pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta atau Jogja telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Sesuai peraturan yang ada, UMP dan UMK Jogja terbaru akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Berapa besaran UMP dan UMK terbaru Jogja yang berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang?

Baca Juga: Calon Guru Sertifikasi atau Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Jangan Sampai Ketinggalan Agenda Hari Ini

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa UMP merupakan batasan besaran upah yang berlaku di Kabupaten dan Kota yang tercakup dalam satu Provinsi.

Adapun UMK ditetapkan sebagai batas minimal yang berlaku di wilayah Kabupaten atau Kota masing-masing.

Pemerintah DI Yogyakarta menetapkan besaran UMP Jogja terbaru adalah Rp1.981.782,39.

Keputusan ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Nominal UMP Jogja 2023 mengalami kenaikan 7,65 persen dibanding UMP tahun 2022.

Adapun besaran UMK Jogja 2023 telah ditetapkan pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi pemerintah DI Yogyakarta adalah mengalami persentase kenaikan UMK Jogja tahun 2023 berkisar dari 7,60 hingga 7,90 persen.

Besaran UMK Jogja 2023 ini diputuskan berdasarkan usulan kepala daerah (Bupati/Wali Kota) serta mengacu pada keputusan dalam sidang dewan pengupahan level Kabupaten/Kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut besaran UMK Jogja 2023 nilainya teah melampaui UMP Jogja 2023 sehingga tidak perlu ada penyesuaian dengan nilai UMP.

“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” kata Sekda DI Yogyakarta.

Baca Juga: Agenda Kemdikbud Hari Ini 12 Desember 2022 untuk Guru Se-Indonesia, Jangan Sampai Terlewat

Berdasarkan daftar UMK Jogja terbaru, daerah dengan UMK tertinggi adalah Kota Yogyakarta sedangkan daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Gunungkidul.

Berikut ini daftar lengkap UMK Jogja terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

1. Kota Yogyakarta: Rp2.324.775,51 (naik 7,93 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.153.970).

2. Kabupaten Sleman: Rp2.159.519,22 (naik 7,92 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.001.000).

3. Kabupaten Bantul: Rp2.066.438,82 (naik 7,80 dari UMK 2022 yaitu Rp Rp 1.916.848).

4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.050.447,15 (naik 7,68 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.904.275).

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp2.049.266,00 (naik 7,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.900.000).

Baca Juga: Agenda Kemdikbud Hari Ini 12 Desember 2022 untuk Guru Se-Indonesia, Jangan Sampai Terlewat

Lebih lanjut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa UMK Jogja 2023 di atas berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” katanya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler