Kabar Baik, Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan, Asalkan…

15 Desember 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi. Jenis cuti guru yang tetap bisa memperoleh tunjangan. /Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com – Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah.

Dalam peraturan tersebut, Kemdibkud menetapkan siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan, besaran tunjangan, kapan pembayaran tunjangan, alasan tunjangan dihentikan, hingga aturan cuti bagi guru penerima tunjangan.

Perlu diketahui, jika guru sertifikasi atau guru penerima tunjangan lainnya cuti, tetap bisa memperoleh tunjangan asalkan memenuhi ketentuan tertentu.

Untuk mengetahui jenis cuti apa saja yang masih membolehkan guru menerima beragam tunjangan, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Segera Ajukan Proposal ke Kemdikbud untuk Pendanaan Pendidikan Tinggi!

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 sendiri diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan secara resmi mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Adapun tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Rencana Seleksi CASN 2023? Ini Estimasi Jadwalnya hingga Pengembangan SSCASN 

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji melalui Pusaka Super Apps Mudah, Jangan lupa Perhatikan Ini!

 Adapun jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama

Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.

Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya. Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hore, Kemenkes Sediakan 2500 Beasiswa untuk Dokter di Tahun 2024, Peluang Besar, Cek Selengkapnya

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: Program Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Telah Dibuka! Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Demikian penjelasan tentang cuti untuk guru penerima tunjangan dan penyebab tunjangan guru dihentikan pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler