Sebelum Ikut Sertifikasi Guru, Cek Apakah Anda Bisa Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Nominalnya...

15 Desember 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tambahan penghasilan, simak syarat selengkapnya. /Pexels/fauxels/pexels/fauxels

BERITASOLORAYA.com – Meski diadakan setiap tahun, program sertifikasi guru tidak dapat menampung seluruh guru yang ingin ikut serta, sehingga perlu menunggu lagi di tahun selanjutnya.

Setelah lulus program sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang telah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Lantas, bagaimana dengan guru yang belum berstatus sertifikasi? Jangan khawatir, Kemdikbud menyediakan tambahan penghasilan asal guru bisa memenuhi syarat yang ditetapkan.

Adapun tambahan penghasilan khusus guru non sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Mendibkudristek Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Beda-beda, Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023, Kategori Ini Dapat Lebih Besar...

Peraturan tersebut menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Untuk mengetahui apakah Anda dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud, simak syarat dan penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Baik, Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan, Asalkan…

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Segera Ajukan Proposal ke Kemdikbud untuk Pendanaan Pendidikan Tinggi!

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Adapun syarat atau kriteria guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud adalah sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

Baca Juga: Rencana Seleksi CASN 2023? Ini Estimasi Jadwalnya hingga Pengembangan SSCASN 

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Sementara itu, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

Baca Juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji melalui Pusaka Super Apps Mudah, Jangan lupa Perhatikan Ini!

  1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;
  2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;
  3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan dilakukan sinkronisasi data dan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler