KJMU, Bantuan Pendidikan Pemprov DKI untuk Para Calon Mahasiswa, Bagaimana Mendapatkannya? Simak di Sini

15 Desember 2022, 17:39 WIB
KJMU /Tangkap layar jakone.mobi

 

BERITASOLORAYA.com – KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para calon mahasiswa.

Program ini diluncurkan Pemprov DKI sejak tahun 2016 dan masih dilanjutkan hingga saat ini. Sasaran dari program KJMU adalah calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik, namun lemah secara ekonomi.

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Berita Jakarta pada 13 Desember 2022 berikut persyaratan umum, khusus, serta cara mengajukan KJMU.

Baca Juga: Sebelum Ikut Sertifikasi Guru, Cek Apakah Anda Bisa Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Nominalnya...

Persyaratan Umum:

- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Untuk pendaftaran DTKS sendiri dapat dilakukan secara online melalui website https://dtks.jakarta.go.id/.

- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan dari pihak lain yang sumber dananya berasal dari APBN ataupun APBD.

Baca Juga: Ratusan Guru Sertifikasi Tuntut Pemenuhan Tunjangan Tambahan Pegawai ke Daerah, Cari Tahu Lagi Tentang TPP

Persyaratan Khusus:

- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/ Swasta di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.

- Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kemenag RI.

- Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Tahun berjalan.

- Batas pengajuan maksimal di semester 2.

Baca Juga: Beda-beda, Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023, Kategori Ini Dapat Lebih Besar...

Cara Mengurus atau Mengajukan KJMU:

1. Isi Form Kelengkapan Data di laman https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Calon mahasiswa mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/ SMK/ MA/ sederajat sekolah asal.

Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan pada laman https://kjp.jakarta.go.id/, sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik, Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan, Asalkan…

- Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

- Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp6.000.

- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

- Fotokopi kartu identitas (KTP).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Bukti pendaftaran atau nomor ujian saat seleksi masuk PTN.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Segera Ajukan Proposal ke Kemdikbud untuk Pendanaan Pendidikan Tinggi!

Menjadi catatan bagi calon mahasiswa yang telah memiliki KJP (Kartu Jakarta Pintar) di jenjang pendidikan sebelumnya, lengkapi dokumen persyaratan dengan fotokopi KJP beserta dengan buku tabungannya.

“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” jelas Waluyo Hadi, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kemudian, bila mengalami kendala dalam pendaftaran atau pengajuan online dapat mendatangi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Adapun bantuan pendidikan yang akan diterima bagi calon mahasiswa dari program KJMU ini sebesar Rp9 juta tiap semesternya.

Baca Juga: Rencana Seleksi CASN 2023? Ini Estimasi Jadwalnya hingga Pengembangan SSCASN 

Dana tersebut guna penyelenggaraan pendidikan serta biaya pendukung personal, seperti bantuan biaya hidup, transportasi, dan sebagainya.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan, dan pendukung personal lainnya,” pungkasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler