BERITASOLORAYA.com – Meski diadakan setiap tahun, program sertifikasi guru tidak dapat menampung seluruh guru yang ingin ikut serta, sehingga perlu menunggu lagi di tahun selanjutnya.
Setelah lulus program sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang telah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.
Lantas, bagaimana dengan guru yang belum berstatus sertifikasi? Jangan khawatir, Kemdikbud menyediakan tambahan penghasilan asal guru bisa memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adapun tambahan penghasilan khusus guru non sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Mendibkudristek Nomor 4 tahun 2022.
Baca Juga: Beda-beda, Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023, Kategori Ini Dapat Lebih Besar...
Peraturan tersebut menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Untuk mengetahui apakah Anda dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud, simak syarat dan penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kabar Baik, Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan, Asalkan…