Tunjangan Guru ini Langsung Ditransfer ke Rekening 50-an Ribu Lebih sesuai Surat Keputusan Desember

21 Desember 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi. Tunjangan khusus guru akan diberikan kepada guru honorer maupun ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. /PIXABAY/Aditiotantra/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru yang diberlakukan pemerintah, terdapat beberapa jenis yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat Surat Keputusan mengenai tunjangan guru khusus atau disebut dengan TKG yang diterbitkan Kemdikbud.

Surat Keputusan mengenai tunjangan khusus guru atau TKG diatur dalam Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Disebutkan oleh Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani bahwa surat tersebut memberi penguatan dan kepastian TKG kepada 50-an ribu lebih atau tepatnya 56.358 guru.

Baca Juga: Wah, BMKG Buka Seleksi PPPK 2022, Cek 15 Jabatan yang Ditawarkan, Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Di mana, guru-guru tersebut merupakan tenaga pendidik yang bertugas di daerah khusus.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru honorer maupun ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Selain sebagai bentuk penghargaan, TKG juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik.

Baca Juga: Exit Briefing dan Penyerahan Memorandum Jenderal TNI Andika Perkasa Kepada Pengganti Dirinya

Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud saat ini sudah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai penerima TKG.

Terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan TKG sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, asal dari penyaluran TPG terdapat sumber data yang digunakan dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Infokan Perpanjangan BSU. Ingin Tahu Penjelasannya? Simak di Sini...

Data tersebut harus dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.

Tabel referensi yang validitasnya juga harus dijamin oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya, kelayakan guru yang menerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

Dikatakan Nunuk jika calon penerima TKG disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Resep Kue Talam Gula Merah Super Yummy dan Ekonomis, Cocok sebagai Bekal Cemilan Anak ke Sekolah

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TKG ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap.

Pertama adalah tahap yang berlaku pada semester satu yang terhitung mulai di bulan Januari sampai bulan Juni.

Kedua adalah SKTK yang berlaku pada semester dua yang terhitung pada bulan Juli hingga bulan Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Tak Pusing Penghapusan Honorer, Daerah Ini Bakal Tetap Pekerjakan Non ASN di Tahun 2023, Selamat!

Nantinya TKG akan disalurkan langsung ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah terbit, oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai kewenangannya.

Pembayaran TKG dapat dilaksanakan setelah semua data penerima terverifikasi dan tervalidasi.

Demikian informasi seputar 50-an ribu lebih guru yang memperoleh tunjangan khusus guru dan langsung ditransfer ke rekening.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler