Telah Cair KJP Plus Tahap II Secara Serentak, Bagi Penerima Baru Silahkan Tunggu Undangan Pengambilannya

3 Januari 2023, 19:22 WIB
Dana KJP Plus Tahap II sudah cair, penerima baru silakan menunggu undangan pengambilannya. /ANTARA/Reno Esnir/

BERITASOLORAYA.com – Kabar menggembirakan datang di awal tahun 2023, dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II sudah cair secara serentak mulai kemarin, 2 Januari 2023.

Kabar ini diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan atau Disdik. Setidaknya ada 803.121 peserta didik dari sekolah negeri dan swasta dengan berbagai jenjang pendidikan menerima dana ini, serta terdiri dari penerima baru maupun bukan.

Bagi penerima baru dana KJP Plus Tahap II diharapkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan serta ATM. Demikian dilansir dari BeritaSoloRaya.com dari laman Berita Jakarta, 3 Januari 2023.

“Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM,” tutur Waluyo Hadi selaku Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemensos Sudah Rilis! Cek di Link Berikut

Adapun dari 803.121 penerima tersebut terdiri atas 367.280 peserta didik dari jenjang SD/ MI, 222.120 dari jenjang SMP/ MTS, 79.636 dari jenjang SMA/ MA, 131.529 dari SMK, serta 2.556 peserta didik PKBM.

Sementara untuk nominal bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II yang disalurkan awal tahun ini sebesar Rp1,8 triliun.

Nominal tersebut kemudian dibagi ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dengan jumlah yang bervariasi, yaitu:

Baca Juga: Selamat, Honorer Tenaga Teknis Berikut Ini Masuk Daftar Prioritas Diangkat Langsung Jadi PNS Menurut RUU ASN

- SD/ MI = Rp250 ribu

- SMP/ MTS = Rp300 ribu

- SMA/ MA = Rp420 ribu

- SMK = Rp450 ribu

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) = Rp300 ribu

Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan Waluyo, bahwa besaran dana KJP yang didapat penerimanya bervariasi tergantung dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Mengenal Bantalan Kereta Api, Berikut Peran Penting dan Macamnya yang Harus Anda Tahu!

“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi, tergantung jenjang pendidikan,” terangnya.

Diharapkan dengan cairnya dana KJP Plus Tahap II ini dapat memenuhi kebutuhan personal dan penunjang pendidikan bagi peserta didik yang menerimanya, mulai dari seragam, transportasi, hingga biaya ekstrakurikuler.

“Dana KJP Plus diharapkan dapat digunakan orang tua murid semestinya untuk membeli perlengkapan sekolah,” tutur Waluyo.

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, RUU ASN Soroti Pengangkatan PNS Bagi Pegawai Lainnya, PTT Hingga Tenaga Kontrak Apa Bisa?

“Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” sambungnya.

Dilansir dari media sosial @upt.p4op pada 2 Januari 2023, ada tambahan SPP atau iuran bulanan setiap jenjangnya selama enam bulan, berikut rinciannya:

- SD/ MI = Rp130 ribu/ bulan

- SMP/ MTS = Rp170 ribu/ bulan

- SMA/ MA = Rp290 ribu/ bulan

- SMK = Rp240 ribu/ bulan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Berita Jakarta Instagram @upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler