BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang beberapa alasan PHK yang dilarang ini perlu Anda pahami.
Beberapa alasan PHK yang dilarang ini dijelaskan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.
Anda perlu mengetahui beberapa alasan PHK yang dilarang dengan menyimak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Penting 6 Hoaks Perppu Cipta Kerja Perlu Diluruskan, Begini Nasib Jaminan Sosial dan Kebijakan TKA!
Pengusaha dilarang melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja atau buruh karena adanya beberapa alasan.
Adapun beberapa alasan PHK yang dilarang itu antara lain sebagai berikut:
1. Berhalangan Masuk Kerja
Jadi berhalangan masuk kerja sebab sakit menurut keterangan dari dokter (selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus) menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
2. Berhalangan Menjalankan Pekerjaan
Perlu dipahami bahwa berhalangan menjalankan pekerjaan sebab memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
3. Menjalankan Ibadah
Menjalankan ibadah yang diperintah oleh agamanya juga menjadi salah satu alasan dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi
4. Menikah
Selanjutnya salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh yakni menikah.
5. Hamil
Bukan hanya hamil saja, bahkan melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
6. Mempunyai Pertalian darah dan/atau ikatan Perkawinan dengan Buruh lain
Selanjutnya salah satu alasan PHK yang dilarang adalah memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.
7. Terlibat dalam Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Buruh
Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak bisa di-PHK.
Hal yang sama juga berlaku bagi pekerja atau buruh melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan Pengusaha kepada Pihak Berwajib
Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus di 2 Provinsi Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?
9. Berbeda Paham Sampai Aliran Politik
Perlu Anda ketahui bahwa berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang melakukan PHK.
10. Dalam keadaan sakit
Pekerja yang berada dalam kondisi cacat tetap, sakit karena kecelakaan kerja, atau sakit sebab hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan tidak bisa di-PHK.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, itulah beberapa alasan PHK yang dilarang. Semoga bisa bermanfaat.***