Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap

11 Januari 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap /Pexels/Yaroslav Shuraev/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru untuk saat ini, regulasi penyalurannya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru disalurkan pada setiap tiga bulan sekali atau disebut dengan triwulan.

Sementara itu, untuk tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, disalurkan pada setiap bulan sekali.

Sehubungan dengan hal itu, sebelumnya Kemdikbud membahas mengenai RUU Sisdiknas yang mana di dalamnya terdapat poin mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Ternyata Ini Tenaga Honorer yang Diusulkan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Anggota DPR Minta Golongan Ini...

Apabila ke depan RUU Sisdiknas diundangkan, maka aturan tunjangan sertifikasi guru mengacu pada regulasi ini.

Atas hal itu, terdapat pertanyaan mengenai "Mengapa di RUU Sisdiknas tidak otomatis memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah mengajar baik negeri maupun swasta, dan memberikan semua guru TPG seperti dalam UU Guru dan Dosen?"

Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan mengenai proses sertifikasi melalui pendidikan profesi guru dan digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS pada 2023 jika Masuk Kriteria Ini, Benarkah? Cek Segera di Sini

TPG disalurkan kepada guru yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi guru dan sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Akan tetapi, pada pengaturan di UU Guru dan Dosen mengakibatkan dua hal untuk guru, sebagai berikut:

- Pertama, adanya antrean dalam mengikuti pendidikan profesi guru yang tidak kunjung selesai.

Guru-guru yang sebenarnya memiliki kualitas, namun adanya antrean sertifikasi, belum mempunyai kesempatan dalam mengikuti pendidikan profesi guru. Guru-guru tersebut harus menunggu tanpa menerima penghasilan yang layak.

Baca Juga: Kabar Baik, Anggota DPR Usulkan Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Cek Golongan Anda

- Kedua, guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi guru di UU Guru dan Dosen, tidak lagi didorong untuk terus meningkatkan kualitas mengajar.

Maka, dibentuklah RUU Sisdiknas, untuk mengubah sistem di atas, dengan perubahan berikut ini:

1. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) digunakan untuk jaminan keprofesionalan seorang guru.

Namun, dengan kapasitas PPG yang terbatas, akan difokuskan pada calon guru baru, bukan difokuskan untuk guru yang sudah mengajar.

2. Tenaga pendidikan yang sudah mengajar di sekolah negeri, tetap menerima tunjangan guru sebagai ASN dan didorong meningkatkan kualitas mengajar.

Kualitas mengajar guru didorong berdasarkan manajemen kinerja ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berkesempatan jadi ASN pada Tahun 2023? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB, RESMI!

3. Guru yang sudah mengajar di sekolah swasta, akan tetap menerima penghasilan dari pihak yayasan. Peningkatan kualitas pengajaran pada level satuan pendidikan didorong untuk ditingkatkan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas. Disebutkan bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan.

Pendanaan wajib belajar diperuntukkan untuk satuan pendidikan negeri dan swasta, yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah menyediakan pendanaan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan swasta.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Berikut Informasi Pencairan Tunjangan Profesi Resmi dari Kemdikbud, Cek Segera!

Di Pasal 57 ayat (3) RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa sekolah yang menerima pendanaan perlu menggunakannya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

Baik masyarakat individu maupun kelompok, jika ingin memberi masukan RUU Sisdiknas, dapat klik link ini https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/

Demikian info seputar tunjangan sertifikasi guru di dalam RUU Sisdiknas.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler