Hore! Tunjangan untuk 56 Ribu Guru ASN dan Honorer Ini Segera Cair. Simak Keterangan Resmi Kemdikbud

3 Februari 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi: Kemdikbud akan segera membagikan tunjangan kepada 56.358 guru ASN maupun non ASN atau guru honorer. /Welcome to All ! ツ/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akan segera membagikan tunjangan kepada 56.358 guru ASN maupun non ASN atau guru honorer.

Kabar gembira mengenai tunjangan bagi puluhan ribu guru ASN dan honorer ini telah dibagikan Kemdikbud melalui laman resmi Puslapdik pada Januari 2023 lalu.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Puslapdik, tunjangan yang diberikan Kemdikbud ini dikhususkan bagi guru ASN dan non ASN yang bertugas di daerah khusus.

 Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Tengkleng Terenak di Solo, Pecinta Olahan Kambing Wajib Kumpul!


Adapun tunjangan yang dimaksud dalam hal ini adalah tunjangan khusus guru atau TKG. Terus simak artikel ini untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari Plt Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani mengatakan bahwa kebijakan pemberian tunjangan bagi guru ASN dan honorer yang mengajar di daerah khusus merupakan upaya peningkatan kesejahteraan guru.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,” kata Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa Kemdikbud telah mengeluarkan adalah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

 Baca Juga: Wow, Diguyur Banyak Tunjangan, PPPK Auto Full Senyum. Resmi dari Kementerian PANRB, ada 8 Jenis…

SK Penerima Tunjangan Khusus ini telah dirilis pada pertengahan Desember tahun lalu, atau tepatnya pada 16 Desember 2022.

Pada Januari 2023 lalu, pemerintah daerah telah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan atas nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima TKG.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.

Perlu diketahui bahwa dalam menentukan nama-nama guru penerima TKG, sumber data yang digunakan adalah Dapodik yang telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Data ini juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi berwenang.

 Baca Juga: Jangan Terlewat, Guru Lakukan Hal Ini agar Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 di Bulan Maret 2023 Cair

Kemudian, nama-nama guru penerima TKG ini diverifikasi oleh dinas Pendidikan baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Jika semua data telah terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkanlah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan dalam dua tahap.

Untuk tahap pertama, SKTK akan berlaku pada semester satu semester terhitung dari Januari sampai Juni. Lalu, tahap kedua terhitung dari Juli sampai Desember.

Terakhir, berdasarkan SKTK ini, pemerintah pusat dan daerah dengan kewenangannya membayarkan tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

 Baca Juga: Cek Pembagian Golongan Gaji PPPK Menurut Peraturan Terbaru dan Besarannya, Kamu Masuk Golongan Mana?

Besaran tunjangan khusus guru ini adalah satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan.

Adapun bagi guru non ASN besaran TKG adalah sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing dan Rp1.500.000 bagi yang belum memiliki SK inpassing.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler