Cek Pembagian Golongan Gaji PPPK Menurut Peraturan Terbaru dan Besarannya, Kamu Masuk Golongan Mana?

- 3 Februari 2023, 09:15 WIB
Cek pembagian golongan ASN PPPK beserta besaran gaji pokoknya menurut peraturan berlaku. Kamu masuk golongan mana?
Cek pembagian golongan ASN PPPK beserta besaran gaji pokoknya menurut peraturan berlaku. Kamu masuk golongan mana? /bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Gaji pokok ASN PPPK merupakan salah satu topik yang banyak dicari menjelang pembukaan rekrutmen calon ASN tahun 2023.

Pasalnya, tahun ini, pemerintah dipastikan akan kembali membuka rekrutmen calon ASN yang meliputi PPPK dan CPNS.

Pembukaan rekrutmen ASN PPPK tahun 2023 seiring dengan pengangkatan peserta seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022 menjadi ASN di tahun 2023.

Oleh karena itu, para ASN PPPK yang baru maupun calon ASN PPPK perlu mencari banyak informasi mengenai PPPK, salah satunya mengenai besaran gaji pokok.

Baca Juga: Wow, Diguyur Banyak Tunjangan, PPPK Auto Full Senyum. Resmi dari Kementerian PANRB, ada 8 Jenis…

Nah, berikut ini informasi penting mengenai pembagian golongan beserta gaji pokok yang diterima ASN PPPK berdasarkan peraturan terbaru.

Artikel ini secara khusus membahas golongan gaji ASN PPPK khususnya untuk jabatan fungsional (JF).

Adapun yang dimaksud jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Kebijakan mengenai pembagian golongan ASN PPPK untuk jabatan fungsional termuat dalam Permen PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Mulai 2023, Aturan Dana BOS Jadi Begini. Ada Perubahan dan Dibagi menjadi 3 Jenis, Apa Saja?

Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2021 sekaligus mencabut Permen PANRB nomor 72 tahun 2020.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari pasal 38 Permen PANRB nomor 29 tahun 2021, PPPK yang telah diangkat akan diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai ketentuan dengan masa kerja 0 setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Peraturan ini juga mencantumkan jenjang Jabatan Fungsional serta jenis golongan untuk menentukan besaran gaji pokok yang diterima ASN PPPK.

Adapun jenjang jabatan fungsional PPPK dibagi menjadi 8, yakni pemula, terampil, mahir, penyelia, ahli pertama, ahli muda, ahli madya, ahli utama.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Mengajar 3 Tahun Terakhir, Mulai 2023 Ada Kemudahan untuk Sertifikasi

Berikut ini daftar golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional beserta besaran gaji sesuai ketentuan perundang-undangan:

1. Jenjang Pemula: Golongan V (Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700)

2. Jenjang Terampil: Golongan VII (Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900)

3. Jenjang Mahir: Golongan IX (Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000)

4. Jenjang Penyelia: Golongan XI (Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800)

5. Jenjang Ahli Pertama: Golongan IX (Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000)

6. Jenjang Ahli Muda: Golongan XI (Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x