Kabar Gembira, Ada Kenaikan di Tunjangan Ini Tahun 2023, Anggaran 100M, Tidak Semua Guru Dapat

5 Februari 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru mengenai kenaikan tunjangan yang besaran anggarannya sejumlah Rp100 miliar.

Kenaikan tunjangan tersebut merupakan kenaikan tunjangan untuk tahun 2023 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan.

Namun, tidak semua guru di jenjang pendidikan memperoleh tunjangan tersebut, maka sebelumnya guru harus menyimak dengan baik.

Diketahui bahwa tunjangan untuk guru yang diupayakan oleh pemerintah memiliki beberapa jenis, di antaranya tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Serdik Tanpa Pembelajaran PPG, Bagaimana Caranya? Cek di Sini

Selanjutnya, ada tunjangan insentif, tambahan penghasilan, tunjangan hari raya atau THR, tunjangan keluarga, dan beberapa tunjangan yang lain.

Ketentuan penyaluran tunjangan tersebut terdapat dalam regulasinya maisng-masing sesuai dengan kewenangan pemerintah.

Sehubungan dengan itu, terdapat kabar menggembirakan bagi guru di Provinsi Kalimantan Utara, sebab Pemerintah Provinsi menaikan  tunjangan insentif bagi guru pada tahun anggaran 2023.

Kenaikan insentif didasarkan pada keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.6/2023 perihal alokasi 5 bantuan anggaran tahun 2023 keuangan khusus.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

Kenaikan tunjangan keuangan khusus itu untuk penyuluh pertanian, perikanan, pendidik, dan tenaga kependidikan sekabupaten/kota di Kaltara lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menyebut tunjangan insentif untuk guru adalah salah satu program prioritas yang harus berjalan.

Hal itu dimaksudkan dengan tujuan kesejahteraan guru di Pemerintahan Provinsi Kaltara.

Gubernur Kaltara menyebut hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru, penyuluh, serta tenaga kependidikan yang ada di Kaltara.

Baca Juga: Terdapat Peluang Sebanyak Ini untuk Tenaga Honorer Jadi CASN Tahun 2023, Cek di Daerah Berikut

Salah satu program unggulan Gubernur Kaltara beserta wakilnya menurutnya adalah program bantuan insentif guru dan tenaga kependidikan.

Maka, gubernur memberikan instruksi supaya instansi terkait seperti BKAD dapat membantu proses insentif secara maksimal.

Adapun jenjang pendidikan yang mendapat insentif di antaranya adalah guru TK, tutor PAUD, guru SD dan SMP. Ada juga di luar pendidikan yaitu penyuluh pertanian dan perikanan.

Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto secara teknis menyebut alokasi total anggaran sebanyak 5 bantuan keuangan, yaitu khusus BKAD Kaltara hingga untuk bulan September mendatang telah mencapai Rp75 miliar lebih.

Baca Juga: Kenali Penyakit Kusta Mulai dari Definisi, Gejala Kulit dan Saraf, serta Diagnosisnya, Bisa Menular?

“Tapi insyaAllah kita tetap anggarkan satu tahun. Kita seperti itu mekanisme penganggarannya," katanya.

Pada tahun 2023, kurang lebih dianggarkan untuk 9 bulan sebanyak Rp75.528.900, jika untuk nanti anggaran 12 bulan kurang lebih sebanyak Rp100.705.200.

Sementara itu, ada juga khusus bantuan keuangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan dari BKAD Kaltara pada tahun lalu, disebut Denny sejumlah Rp550 ribu per bulan.

Adapun untuk tahun 2023 terdapat kenaikan Rp 100 ribu menjadi Rp 650 ribu.

Baca Juga: Bahaya Obat Penurun Berat Badan Jangan Disepelekan, Simak Cara Kerja dan Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan!

"Ini luar biasa berita gembira untuk semua guru. Kenaikan ini juga kebijakan bapak Gubernur Kaltara memberikan insentif,” tuturnya.

Sistem penyaluran anggaran bantuan keuangan khusus untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui transfer ke pemerintah kabupaten kota ke dinas pendidikan nanti langsung ke rekening masing-masing penerima.

Total keseluruhan penerima bantuan khusus untuk guru di jenjang pendidikan Paud, TK, SD, SMP mencapai sebanyak 12.706 orang di lima kabupaten/kota se-Kaltara. Para penerima sudah lolos verifikasi dari diknas.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler