BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sebesar Rp1,5 juta merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Bahkan, beberapa guru akan mendapatkan besaran tunjangan lebih dari Rp1,5 juta yang diberikan oleh Kemdikbud.
Kemdikbud menyalurkan tunjangan kepada guru, baik yang berstatus ASN maupun non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru dengan status guru honorer dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ketentuan tunjangannya memiliki perbedaan.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebut, sejumlah 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Upaya penyaluran tunjangan dimaksudkan Kemdikbud sebagai langkah peningkatan kesejahteraan guru yang mengajar di daerah khusus.
Guru yang mendapatkan TKG, diharapkan dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik sebagai seorang pendidik.
Sehubungan dengan hal itu, Kemdikbud menerbitkan Surat Keputusan Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, berdasarkan Surat Kemdiknas, Pemda memberikan konfirmasi untuk menyetujui nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan khusus.
Sumber nama-nama data penerima TKG berasal dari Dapodik yang keasliannya dijamin kepala satuan pendidikan sesuai dengan surat pertanggungjawaban mutlak.
Sumber data tersebut juga rekoleksi atau sinkron dengan berbagai tabel referensi dengan validitas yang juga dijamin instansi yang berwenang.
Daftar penerima tunjangan, diverifikasi oleh dinas pendidikan, provinsi, kabupaten atau kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Nantinya data penerima tunjangan yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
SKTK diterbitkan dalam dua semester, sebagai berikut:
1. SKTK di tahap pertama untuk semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni.
2. SKTK di tahap kedua untuk semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya
Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, baik pusat dan pemda, provinsi, kabupaten, atau kota, berhak memberikan TKG langsung ke rekening penerima.
Juknis yang mengatur TKG merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal:
"Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor".
ASN mendapat TKG sebanyak satu kali gaji pokok bagi sesudah dipotong pajak penghasilan, untuk non-ASN sejumlah gaji pokok bagi yang sudah mempunyai SK Inpassing dan yang belum inpassing sebanyak Rp1.500.000/bulan.
Demikian informasi mengenai tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebanyak Rp1,5 Juta, dengan ketentuan SK tahap pertama berlaku Januari hingga Juni.***