Hore, SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Sudah Terbit, Cek Informasi Berikut

7 Februari 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi: Terdapat informasi gembira mengenai tunjangan sertifikasi guru mengenai penyaluran di tahun 2023. /Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi gembira mengenai tunjangan sertifikasi guru mengenai penyaluran di tahun 2023.

Diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru, di naungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru, dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Kabar Bahagia, PNS Siapkan Ini Sebelum 10 Maret 2023. Cek Dokumen dan Link Berikut Ini, Ada Apa?

1. Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

Diinformasikan bahwa tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag untuk Sk pencairan tunjangan sudah terbit.

SK pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag sudah terbit, yakni Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKIT).

Guru yang di bawah naungan Kemenag harap mengetahui terkait SK untuk periode Januari tahun 2023 sudah terbit sebagaimana dilansir dari akun youtube Guru abad 21, 4 Februari 2022 lalu.

Pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dimungkinkan penyaluran tunjangannya dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Wah, Honorer Justru Jadi Solusi Kekurangan Pegawai di Instansi Ini, Legislator Beri Penjelasan...

Silahkan mengecek penerbitan SK di Simpatika masing-masing, biasanya ditandai dengan tanda "ceklis hijau dengan keterangan diterbitkan."

Apabila di akun Simpatika tanda yang keluar "silang merah dengan keterangan tidak diterbitkan."

2. Tunjangan Khusus Guru Kemdikbud

Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan guru untuk tunjangan khusus guru (TKG) sudah cair.

Tunjangan khusus diperuntukkan bagi guru yang berada di daerah khusus. Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru ASN dan non ASN dengan besaran berbeda.

Silahkan cek di daerah masing-masing akan daftar penerima tunjangan khusus. Salah satu tunjangan khusus salah satu contohnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka, bagi yang berada di Provinsi lain, silahkan cek di daerah masing-masing.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2023 atau 2024, Ini Syarat Satuan Pendidikan yang Bisa D

Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id SKTK tunjangan khusus guru diterbitkan dalam dua semester, sebagai berikut:

1. Semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni

2. Semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Informasi lebih lengkap dapat diketahui di laman resmi terkait.

3. Tunjangan Profesi Kemdikbud
Penyaluran tunjangan profesi masih dicairkan dalam triwulan, juknis yang mengaturnya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum ada regulasi terbaru.

Baca Juga: Lirik Lagu Bohongi Hati oleh Mahalini, Kau Ku Lakukan Semua Walau Tak Mungkin

Dalam juknis disebutkan mengenai jadwal, sebagai berikut ini:

- Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.

- Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.

- Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus untuk pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.

- Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober untuk pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.

Baca Juga: Bocoran Nasib Honorer 2023, Hasil Rapat Menteri PANRB dengan Berbagai Asosiasi, Alhamdulillah Ada Kabar Baik!

Perlu diketahui jadwal pencairan tunjangan profesi guru, tidak pasti karena pada penyalurannya wewenang dari Pemda, sehingga kemungkinan setiap daerah berbeda-beda.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id Puslapdik

Tags

Terkini

Terpopuler