Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Disetop Bagi Guru yang Ketahuan Lakukan Hal Berikut!

8 Februari 2023, 15:35 WIB
Beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG disetop, hati-hati dengan hal ini /Foto: ANTARA/Suci Nurhaliza/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menetapkan lewat peraturan resminya soal pembayaran beragam tunjangan, termasuk salah satu di dalamnya adalah tunjangan sertifikasi guru.

Untuk diketahui, tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan dalam satu tahun. Namun, tunjangan hanya akan diterima oleh para guru yang telah memenuhi ketentuan dari Kemdikbud.

Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru, akan diberikan bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, guru juga perlu memenuhi syarat lain seperti pemenuhan beban kerja, dan lain-lain.

Sayangnya, pembayaran tunjangan sertifikasi guru akan disetop bagi guru yang ketahuan melakukan hal yang ditentang Kemdikbud. Ada pula beberapa alasan lain yang membuat tunjangan disetop.

Baca Juga: Tutup Besok, Pendaftaran Pelatihan Digital dari Kominfo untuk Para Tenaga Pendidik, Ada Apa Saja Ya?

Maka dari itu, jika guru sertifikasi ingin tunjangan TPG yang menjadi haknya di tahun 2023 dibayarkan Kemdikbud, hindari hal-hal yang membuat tunjangan akan disetop.

Terlebih lagi, satu bulan mendatang atau tepatnya bulan Maret 2023, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dijadwalkan akan cair.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023

Merujuk pada aturan resmi, pembayaran tunjangan sertifikasi guru dilakukan setelah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru dan menetapkannya sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Formasi PPPK Akan Dibuka Banyak, Siap Jadikan Banyak Guru ASN Tahun 2023...

Sinkronisasi data ini dilakukan satu bulan sebelum jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Adapun jadwal selengkapnya terkait pembayaran TPG adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Februari
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Mei
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Agustus
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Oktober

Aturan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru di atas merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Siap Disalurkan, Kemdikbud akan Beri Tunjangan dengan Nominal 1,5 Juta untuk Guru Honorer, Asalkan Begini...

Siap-Siap Tunjangan Sertifikasi Guru Disetop Bagi Guru dalam Kondisi Berikut

Masih dalam Peraturan Mendikbudristek yang sama, Kemdikbud juga menjelasan beberapa alasan tunjangan akan disetop, salah satunya jika guru sertifikasi ketahuan melakukan suatu tindakan yang membuatnya dipidana.

Bagi guru sertifikasi yang dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Kemdikbud akan menyetop pembayaran tunjangan sertifikasi miliknya.

Tunjangan setifikasi akan langsung disetop pada bulan berkenaan ketika guru sertifikasi dipidana penjara. Tentunya hal ini harus dihindari agar tunjangan sertifikasi guru terus berjalan.

Baca Juga: Keputusan Kemdikbud Terbaru, Beri Kabar Gembira untuk Guru Honorer: Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok?

Kemudian, ada beberapa alasan lain tunjangan sertifikasi guru disetop, yakni jika guru penerima TPG meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun.

Penghentian tunjangan sertifikasi guru karena dua alasan tersebut dilakukan pada bulan berikutnya setelah ditetapkan berhenti menerima tunjangan.

Selanjutnya, bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak sendiri pun membuat Kemdikbud akan menghentikan pembayaran tunjangan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Keistimewaan untuk Guru Honorer yang Termasuk Kriteria Ini, Bisa Dapat Tunjangan? Simak

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang mengundurkan diri dihentikan sejak saat pengunduran diri tersebut atau di bulan berkenaan.

Jika guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar, TPG akan disetop Kemdikbud di bulan guru melakukan tugas belajar tersebut.

Terakhir, tunjangan sertifikasi guru akan disetop bagi guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai tenaga pendidik. Penghentian pembayaran dlakukan pada bulan yang sama.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler