Tidak Memiliki KIP Masih Bisa Daftar Bantuan PIP Kemdikbud Tahun 2023? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

22 Februari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi. Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud /Foto: Pixabay/gosiak1980/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan melalui PIP Kemdikbud yang diperuntukkan bagi siswa yang berhak menerima.

Adapun siswa yang bisa menerima bantuan PIP Kemdikbud tersebut harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan.

Bagi siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: 4 Arah Kebijakan CASN Tahun 2023 untuk Masing-Masing Lini Profesi PNS dan PPPK

Perlu diketahui, bantuan PIP Kemdikbud ini nantinya akan berupa uang tunai dengan nominal Rp1 juta untuk siswa yang berhak menerima.

Bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan tersebut akan diterima siswa satu kali dalam setahun.

Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023.

Baca Juga: Program Beasiswa Santri Berprestasi 2023 atau PBSB Segera Dibuka, Daftar dan Kuotanya Simak Berikut Ini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, disebutkan persyaratan harus memiliki KIP atau orang tua sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Namun, bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP, apakah bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023?

Tenang saja, bagi yang tidak memiliki KIP, masih bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Tak Langsung Diberhentikan, Sejumlah Tenaga Honorer di Wilayah Ini akan Dievaluasi. Pemkab Jelaskan Ini...

Berikut cara untuk mendaftarkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 supaya bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan.

1. Apabila tidak memiliki KIP, siswa yang akan mendaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Setelah itu, baru bisa mengajukan pada satuan pendidikan.

Baca Juga: HORE, Kesempatan Bagi Tenaga Honorer untuk Naik Status, Jika Berhasil Disahkan Bisa Langsung Diangkat Jadi ASN

3. Apabila orang tua dari siswa belum memiliki KKS, diharuskan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

4. Lalu, mengajukan KKS untuk dilakukan verifikasi data.

5. Selanjutnya, cek secara berkala nama penerima bantuan PIP Kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

Adapun cara cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online adalah sebagai berikut.

1. Akses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

2. Setelah itu, akan ditampilkan kolom “Cari Penerima PIP”.

Baca Juga: Resmi, SPT Tenaga Honorer di Cut Off Telah Rilis, BKPSDM Sebut Jangka Waktu yang Tersisa untuk Non ASN...

3. Isikan data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang terdapat pada kolom.

4. Selanjutnya, klik “Cari”.

4. Kemudian, akan ditampilkan informasi mengenai penerima bantuan PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Inilah, 5 Tips Membuat Anak Jadi Rajin Belajar di Rumah, Orang Tua Wajib Tahu!

Demikian, informasi mengenai PIP Kemdikbud bagi siswa yang belum memiliki KIP, maka bisa menggunakan KKS.

Perlu diketahui, untuk saat ini belum ada pencairan dana PIP Kemdikbud karena pemerintah masih berfokus pada penerima di tahun 2022.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler