Dipastikan Sejahtera, Berikut Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

24 Februari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi PNS /Tangkapan layar website djkn.kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com - Besaran gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang diterima akan disesuaikan dengan ketetapan pemerintah.

Penyesuaian besaran gaji PNS berdasarkan ketetapan pemerintah ini telah diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah atau PP tersebut tepatnya mengatur tentang perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

Selain gaji pokok yang diterima oleh PNS atau Pegawai Negeri Sipil, komponen penghasilan PNS tersebut ternyata cukup banyak.

Komponen penghasilan PNS tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, uang makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, honorarium, SPPD, serta pendapatan lainnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi nominal gaji, serta besaran gaji pokok yang diterima PNS berdasarkan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

5 Faktor yang Mempengaruhi Nominal Gaji PNS

Perbedaan pada daftar gaji PNS dipengaruhi oleh lima faktor. Ketahui lima faktor apa saja yang mempengaruhi nominal gaji PNS berikut ini:

1. Masa Kerja

Faktor pertama dipengaruhi oleh masa kerja. Tentunya gaji PNS pemula dan senior berbeda karena tingkat pengalaman berbeda. Semakin lama masa kerja seorang pegawai, maka gaji yang didapatkan juga semakin besar.

2. Tempat Dinas

Lokasi PNS ditugaskan bekerja di suatu wilayah juga mempengaruhi perbedaan jumlah gaji. Alasannya, kondisi dan tingkat perekonomian antar wilayah berbeda-beda. Praktis, gaji pegawai antar dinas satu dan yang lainnya bisa berbeda.

Baca Juga: Catat! TPG untuk Guru Sertifikasi Bakal Cair Maret 2023, Asalkan Tidak Masuk dalam Kriteria Seperti Ini

3. Golongan

Golongan PNS juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima. Penetapan pangkat ini didasarkan pada tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh PNS.

4. Jabatan

Jabatan di dalam anggota Aparatur Sipil Negara sangat bervariasi. Perbedaan status jabatan antar pegawai ini mampu berpengaruh pada nominal gaji. Pasalnya, tanggung jawab dan beban kerja pada setiap jabatan juga berbeda, sehingga bentuk apresiasi berupa gaji pun berbeda pula.

5. Jumlah Tanggungan

Dalam hal tanggungan ini, jumlah tanggungan anak yang dibebankan seorang pegawai PNS turut menjadi tanggung jawab pemerintah, yakni dengan maksimal tiga anak termasuk anak angkat.

Baca Juga: Untuk 600 Tenaga Honorer Ini, SK Keluar Langsung Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Gaji

1. Golongan I (untuk PNS lulusan SD dan SMP)
a. I a, Rp1.560.800 s/d. Rp2.335.800.
b. I b, Rp1.704.500 s/d. Rp2.472.900.
c. I c, Rp1.776.600 s/d. Rp2.577.500.
d. I d, Rp1.851.800 s/d. Rp2.686.500.

2. Golongan II (untuk PNS lulusan SMP – DIII)
a. II a, Rp2.022.200 s/d. Rp3.373.600.
b. II b, Rp2.208.400 s/d. Rp3.516.300.
c. II c, Rp2.301.800 s/d. Rp3.665.000.
d. II d, Rp2.399.200 s/d. Rp3.820.000.

3. Golongan III (untuk PNS lulusan S1 Hingga S3)
a. III a, Rp2.579.400 s/d. Rp4.236.400.
b. III b, Rp2.688.500 s/d. Rp4.415.600.
c. III c, Rp2.802.300 s/d. Rp4.602.400.
d. III d, Rp2.920.800 s/d. Rp4.797.000.

4. Golongan IV
a. IV a, Rp3.044.300 s/d. Rp5.000.000.
b. IV b, Rp3.173.100 s/d. Rp5.211.500.
c. IV c, Rp3.307.300 s/d. Rp5.431.900.
d. IV d, Rp3.447.200 s/d. Rp5.661.700.
e. IV e, Rp3.593.100 s/d. Rp5.901.200.

Baca Juga: MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya

Demikian informasi tentang gaji pokok yang diterima PNS berdasarkan golongan yang telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler