Tambahan Penghasilan Rp250 Ribu Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta, Apa Kata DPR?

28 Februari 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi. Tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi minta dinaikkan. /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan tambahan penghasilan diberikan Kemdikbud untuk para guru yang belum berstatus sebagai guru sertifikasi, atau bisa disebut juga sebagai guru non sertifikasi.

Sementara itu, guru yang sudah menyandang sebagai guru sertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru atau TPG. Tentunya nominal tambahan penghasilan dan tunjangan sertifikasi guru berbeda.

Untuk guru sertifikasi, Kemdikbud mengatur pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru non sertifikasi menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan tiap triwulan.

Perbedaan besaran tunjangan ini menjadi kesenjangan penghasilan antara guru sertifikasi dan guru non sertifikasi. Nominal Rp250 ribu per bulan dianggap kecil dan tidak dapat menyejahterakan para guru.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi, P2G Bandingkan dengan Tukin Dirjen Pajak yang WOW

Berangkat dari fenomena tersebut, Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB meminta pemerintah untuk menaikkan tunjangan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

Soal pemberian tunjangan kepada para guru, nominal yang didapatkan hingga syarat-syaratnya, sudah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Meski begitu, bukan tidak mungkin pemerintah akan merevisi aturan tersebut dan menyetujui kenaikkan tambahan penghasilan.

Melalui RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan FGPPNS Jawa Tengah dan AGNSB yang dilangsungkan pada Rabu, 8 Februari 2023, aliansi guru tersebut meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan guru non sertifikasi.

Baca Juga: Cek 4 Tahapan Naik Jabatan Bagi PNS dari Lulusan SMA, Apa Saja sih?

Dalam hal ini, AGNSB meminta pemerintah untuk menaikkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi dari Rp250 ribu per bulan menjadi sekurang-kurangnya setara dengan angka Rp2,5 juta per bulan.

Soal kesenjangan penghasilan antara dua status guru yakni sertifikasi dan non sertifikasi pun turut disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Lantaran jumlah tunjangan yang diterima berbeda, kesejahteraannya pun akan berbeda, padahal sama-sama mengemban tugas untuk mencerdaskan anak bangsa.

Maka dari itu, aspirasi yang disampaikan AGNSB yang lainnya yakni meminta pemerintah melakukan pemutihan sertifikasi. Hal itu berdasarkan UU Guru dan Dosen Pasal 80 dan 82.

Baca Juga: 4.088 Guru Honorer di Wilayah Ini Harapkan Kesamaan Kenaikan Gaji. Begini Penjelasan Anggota DPRD...

Menanggapi permintaan dari AGNSB, Komisi X DPR RI berjanji akan menindaklanjutinya dan menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

Komisi X DPR RI pun mendorong Kemdikbud agar dapat membuat kebijakan terbaru supaya kewajiban terhadap para guru khususnya guru yang belum sertifikasi bisa terpenuhi.

Berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, pada Pasal 80 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa guru non sertifikasi berhak menerima tunjangan fungsional.

Baca Juga: Munculnya Kendaraan Listrik di Indonesia, Apa Saja Tantangannya?

Tunjangan fungsional yang dimaksud yakni penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan.

Ada beragam jenis tunjangan fungsional yang dijelaskan dalam pasal tersebut di antaranya gaji pokok, tunjangan profesi, dan lain-lain. Kesejahteraan guru non sertifikasi menjadi PR Kemdikbud dalam menentukan terobosan kebijakan berikutnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler