Bandingkan Tunjangan Guru Honorer dengan Pegawai Pajak, P2G Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini...

1 Maret 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Honorer /

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru saat ini dinilai belum memenuhi standar yang bagus untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk guru PPPK.

Perbandingan tunjangan guru honorer dengan salah seorang mantan pegawai pajak akhirnya terjadi, karena memang belakangan ini marak berita tentang kekayaan mantan ASN Dirjen Pajak tersebut.

Hal itu terjadi karena tunjangan yang diterima oleh para guru honorer dan PPPK dengan pegawai Dirjen Pajak sangat jauh berbeda.

Baca Juga: Akhirnya Nasib Tenaga Honorer Jadi ASN Diperjuangkan, DPD RI: Non ASN Perlu Ditetapkan Jadi Bagian ASN!

Padahal jika dilihat dari segi jasa, seharusnya tunjangan guru honorer haruslah mendekati atau setara dengan pegawai di instansi pemerintah yang lain.

Hal itulah yang akhirnya memicu Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perhimpunan tersebut meminta agar setidak-tidaknya pemerintah dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang Guru dan Dosen.

Harapan para guru tersebut diungkapkan oleh Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G, di Jakarta, pada Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Tunjukkan Mental Pantang Menyerah dari Perlawanan Sengit Torino, Massimiliano Allegri Sanjung Tinggi Juventus

Sebagaimana diketahui, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 mencantumkan: “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”

Apa yang tercantum dalam UU tersebut perlu dilaksanakan pemerintah karena hingga saat ini nasib para guru honorer dan PPPK masih memprihatinkan.

Berkaitan dengan hal itu, Satriwan membuat sebuah perbandingan antara tunjangan guru honorer dan PPPK dengan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu.

Dasar perbandingan tersebut adalah Perpres Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Muhammad Ferarri Siap Pimpin Timnas U-20 di Piala Asia, Bangga karena Turnamen Besar

Seorang pegawai yang bertugas di jenjang Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan level jabatan 7, memperoleh tunjangan minimal Rp12,3 juta setiap bulan.

Sedangkan seorang guru honorer hanya memperolah tunjangan Rp500 ribu per bulan dan diberikan secara triwulan sesuai pencairan dana BOS.

Hal lain yang sangat disayangkan, jabatan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi telah dihilangkan mata pelajarannnya dalam Kurikulum 2013.

“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujar Satriwan.

Baca Juga: PUPR Siapkan Tol Kartasura Klaten Dibuka untuk Lebaran 2023, Bersiap Mudik Tanpa Macet

Berdasarkan semua fakta itulah, P2G meminta pemerintah bersedia meningkatkan kesejahteraan guru, terutama yang berstatus honorer dan PPPK.

Di samping itu, profesi guru juga sangat mulia dan menjadi penentu masa depan generasi penerus bangsa.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler