Selamat, Tunjangan Hampir Rp3 Juta Segera Masuk Kantong Guru dan Kepsek, Cek Info Berikut

3 Maret 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepsek akan mendapatkan tunjangan sebesar hampir Rp3 Juta berdasarkan ketentuan yang berlaku. /Ono Kosuki/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepala sekolah atau kepsek berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru dan Kepsek sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan di Indonesia.

Jumlah besaran tunjangan yang diberikan kepada guru dan kepsek berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa tunjangan untuk tenaga pendidikan, terdapat beberapa kategori, yaitu tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG, tambahan penghasilan dan yang lainnya.

Baca Juga: Penyelesaian Honorer atau Non ASN Sudah Sampai Sini, Menpan RB: Semoga Bisa Segera Sepakat Solusinya

Pengelolaan tunjangan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021.

Dalam regulasi mengatur tentang tunjangan yang disalurkan kepada guru honorer maupun PPPK, yakni tunjangan profesi dan khusus guru, disebutkan nominal besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh guru honorer dan juga guru maupun kepsek yang berstatus sebagai pegawai PPPK.

1. Guru honorer yang memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan Inpassing.

Baca Juga: Hebat! Barcelona Lanjutkan Dominasi atas Real Madrid pada Laga Semifinal Copa del Rey di Santiago Bernabeu

2. Guru yang berstatus sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.

Gaji pokok pegawai PPPK, sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX (lulusan S1), berarti guru honorer jika sudah lulus PPPK akan mendapatkan kenaikan tunjangan.

Aturan mengenai gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK.

Lalu kapan tunjangan profesi guru akan disalurkan kepada tenaga pendidikan?
Adapun jadwal penyaluran tunjangan didasarkan pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 dan juga berlaku untuk tahun 2023, sebab belum terdapat juknis baru.

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir

Berikut jadwal pencairan:

1. Jadwal pencairan tunjangan triwulan 1, pada bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari lalu.

2. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data tanggal 31 Mei.

3. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September, dengan sinkronisasi data tanggal 31 Agustus.

4. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November, dengan sinkronisasi tanggal 31 Oktober.

Baca Juga: Nasib Honorer Kian Jelas, Simak 5 Hal Penting yang Disampaikan Menpan RB setelah Sidang Kabinet Paripurna 

Jadwal pencairan tunjangan dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui bahwa guru dan kepsek yang berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) merupakan tenaga kependidikan yang memiliki sertifikat pendidik dengan melalui program PPG Daljab.

Demikian informasi seputar tunjangan untuk guru dan kepsek yang berstatus sebagai pegawai PPPK sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler