Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Bisa Kena Pengurangan karena Hal Ini, Awas Jangan Sampai Kena

6 Maret 2023, 06:29 WIB
Ada pengurangan tunjangan kinerja atau tukin bagi PNS Kemenag dengan ketentuan berikut /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Jika bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tidak hanya akan mendapat gaji pokok saja. PNS di kementerian, misalnya Kementerian Agama atau Kemenag akan mendapat banyak tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja.

Biasanya nominal tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS di Kemenag berdasarkan kelas jabatan. Selain itu, tunjangan kinerja PNS di Kemenag perhitungannya dilandaskan pada kehadiran kerja serta capaian kinerja PNS.

Kehadiran kerja PNS di Kemenag yang ditentukan oleh Kemenag adalah bekerja selama 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu pada hari Senin sampai hari Jumat. Oleh karena itu, tunjangan kinerja PNS di Kemenag bergantung pada kehadiran kerja.

Capaian kinerja yang dimaksud untuk PNS di Kemenag adalah capaian yang menyangkut mengenai capaian kinerja organisasi. Sementara itu, terdapat peraturan yang mengatur mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi PNS di Kemenag.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Jadi Juara Grup A dan Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-20 2023, Asalkan...

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Agama, disebutkan bahwa PNS di Kemenag bisa saja mendapatkan pengurangan tunjangan kinerja karena beberapa hal.

Beberapa sebab yang harus dihindari oleh PNS di Kemenag agar tidak mengalami pengurangan tunjangan kinerja, antara lain sebagai berikut.

Tidak Ada Alasan yang Jelas Menyebabkan Adanya Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS Kemenag

Tidak ada alasan yang jelas ini meliputi beberapa hal berikut:

Baca Juga: Penting, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud Lakukan Hal Ini Terakhir 8 Maret 2023 untuk Dapatkan Serdik

1. PNS di Kemenag tidak masuk kerja sebanyak 3% untuk 1 harinya

2. Keterlambatan masuk kerja PNS di Kemenag dengan presentase tertentu

3. PNS di Kemenag pulang padahal waktu masih menunjukkan jam kerja

4. PNS yang tidak ada di lokasi tugas ketika jam masuk kerja hingga jam pulang kerja sebanyak 2%. Kecuali PNS di Kemenag menerima penugasan atau izin yang tertulis dari atasan secara langsung

Baca Juga: CEK CARANYA, Ini Syarat dan Alur Penerimaan Beasiswa untuk Mahasiswa Pemprov Kepri Biar Lolos

5. Rekam kehadiran tidak dilaksanakan oleh PNS di Kemenag saat masuk kerja sebanyak 1,5% untuk satu kali peristiwa

6. Rekam kehadiran tidak dilaksanakan oleh PNS di Kemenag saat pulang kerja sebanyak 1,5% untuk satu kali peristiwa

PNS di Kemenag dikenai Pemutusan Sementara atau Dinonaktifkan

Apabila PNS di Kemenag mengalami kasus hukum atau melaksanakan masa penahanan oleh aparat yang berwajib, pengurangan tunjangan kinerja akan dilakukan sebanyak 100% berlaku saat penetapan keputusan pemutusan sementara

Baca Juga: Kabar Baik untuk 2.100 Guru P1 Ini di Balik Penundaan Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Semoga Bukan PHP

Sedangkan jika PNS di Kemenag yang terlibat kasus hukum tersebut dinyatakan tidak bersalah menurut putusan pengadilan, tunjangan kinerja PNS akan kembali diterima bulan berikutnya

Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama tersebut dinyatakan bahwa pengurangan tunjangan kinerja PNS di Kemenag dihitung secara kumulatif sebanyak 100% dalam 1 bulan.

Namun, jika dalam sebab pertama pengurangan tunjangan kinerja, PNS di Kemenag mampu memberikan alasan yang jelas dan sesuai dengan prosedur, pengurangan tunjangan kinerja tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Simak, Info PPPK 2022 terbaru dari BKN. Ada Penyesuaian Apa?

Beberapa alasan yang jelas dan dapat diterima oleh Kemenag adalah apabila PNS mengajukan cuti yang didukung dengan surat keterangan cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pengurangan tunjangan kinerja tidak terjadi.

Cuti yang dapat ditoleransi agar tidak terjadi pengurangan tunjangan kinerja terhadap PNS di Kemenag, di antaranya cuti sakit, cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, serta cuti besar.

Alasan yang jelas berikutnya adalah alasan-alasan lain yang dinyatakan dengan surat permohonan izin atau pemberitahuan yang telah disetujui oleh atasan secara langsung sebanyak 1 kali peristiwa dalam 1 bulan.

Baca Juga: Honorer Batal Dihapus? Menpan RB Beberkan Opsi Lain, Pemerintah Bakal Pilih Mana?

Nah, begitulah ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang pengurangan tunjangan kinerja untuk PNS di Kemenag.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler