Cek Informasi Mengenai Bansos, Mulai dari PKH, BPNT, KPM Sampai dengan Kriteria Penerima Bantuan

6 Maret 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi, Informasi lengkap terkait Bansos PKH, BPNT, KPM berikut jenis bantuan dan kriteria penerima bantuan mencairkannya secara langsung. /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Berbagai program bantuan sosial atau bansos akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat Indonesia pada tahun 2023 ini.

Masyarakat banyak yang penasaran apakah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di tahun 2023. Apakah bansos-bansos ini akan cair di bulan Maret?

Rupanya sudah ada jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 2023 beserta daftar nama penerima bansos tersebut.

Baca Juga: Cek Agenda Penting Hari Ini Tanggal 6 Maret 2023 untuk Calon PPPK sesuai Jadwal Terbaru BKN, Ada Apa?

Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bansos PKH dan BPNT tahap 1 2023 tengah menantikan uang ditransfer yang diprediksi akan cair dalam rentang waktu Januari sampai dengan Maret 2023 ini.

KPM dikabarkan bakal menerima uang hingga Rp3 juta sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Siswa yang pernah gagal memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud bahkan juga bisa menerima bansos PKH hingga Rp 2 juta.

PKH selama ini cair secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun, yaitu mulai dari Januari, Maret, April hingga Juni, kemudian Juli hingga September, serta Oktober hingga November.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Liverpool Cukur Manchester United dengan Skor 7-0 di Anfield
Sementara itu, BPTN, apabila merujuk pada jadwal penyaluran tahun lalu, bakal dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat setiap satu bulan sekali.

Lalu, bagaimana cara mengecek bansos tersebut? Anda bisa mengecek status bansos PKH dan BPNT aktif atau tidak di laman cekbansos.kemensos.go.id bagi KPM yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS.

Mungkin akan timbul pertanyaan, apa saja detail bantuan dari pemerintah? Berikut adalah daftar bansos yang akan diberikan pemerintah pada 2023 kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: RESMI, BKN Rilis Jadwal Terbaru Seleksi PPPK, Honorer dan Pelamar Umum Wajib Cek agar Tak Terlewat

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pencairannya dilakukan per 3 bulan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako senilai Rp200/KPM/bulan.
Kartu Prakerja, terbaru sudah diluncurkan gelombang ke-23 bagi 2,9 juta orang.

Lantas bagaimana penggunaan bansos dan apa saja bentuknya?

Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka untuk menanggulangi kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta pelayanan dasar.

Baca Juga: 2 Honorer Kategori Ini Selamat dari Penghapusan, Dapat Prioritas Utama Jadi ASN Oleh MenpanRB....

Kemudian, bantuan apa saja yang diberikan untuk masyarakat miskin?

Bantuan yang diberikan antara lain berupa program bansos untuk rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.

Perluasan program bantuan sosial adalah wujud dari komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Silakan Anda cek di link ini

Sementara itu, untuk bansos tahun 2023 meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), Program Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT (Bantuan Langsung Tunai), Dana Desa, KIS (Kartu Indonesia Sehat), hingga PIP Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Bikin Ngiler, Berapa Nominalnya? Cek di Sini

Masyarakat yang paling berhak menerima bansos atau BLT BBM 2023 termasuk fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Meski demikian, di aplikasi Cek Bansos Anda dapat mengajukan sendiri sebagai penerima BLT BBM 2023 yang nantinya akan ditinjau langsung oleh pemerintah daerah.

Perlu dicatat, pihak yang menerima bansos di antara meliputi warga miskin yang memenuhi kriteria dari pemerintah, memenuhi Komponen PKH dalam 1 KK (Khusus PKH), sudah terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), mengantongi NIK yang telah selaras/online sistem Dukcapil, serta yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Ini Bisa Segera Dapat TPG, Kemdikbud Beri Pengumuman Akan Segera Dapat Serdik Jika…

Khusus untuk bantuan sosial subsidi BBM, masyarakat akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan dalam jangka waktu dua kali.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler