Skema Penyalurannya Diganti, Ketahui Kriteria Penerima PKH dan BPNT Jika Ingin Mengajukan Diri

9 Maret 2023, 15:59 WIB
Kenali kriteria oenerima dan skema penyaluran BPNT dan PKH dari Kemensos / Instagram @ijanj_jaelani/

BERITASOLORAYA.com —  Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyetujui pola penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui Himbara dan PT. Pos Indonesia.

Hasil yang sudah disepakati ini berasal dari pertemuan yang dilakukan Tri Rismaharini bersama Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang membahas perihal skema bantuan sosial PKH dan BPNT.

Menurut kesepakatan, KPM yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan melalui ATM, sedangkan jika BPNT tidak segera diambil maka akan diambil alih oleh PT. Pos Indonesia. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mensos Tri Risma.

Baca Juga: Jalan Terang, Honorer Sudah Disiapkan 1 Juta Formasi PPPK dan CPNS 2024. Ini Opsi yang Dipilih?

Tri Risma menjelaskan, penyaluran BPNT tidak lagi melalui e-Warong, berdasarkan hasil evaluasi serta rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI. PT Pos juga akan menyalurkan bantuan pada 431 kabupaten/kota yang menargetkan 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta BPNT.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Perpres No. 63 Tahun 2017 ada beberapa hal yang dapat dikecualikan dari bantuan sosial BPNT. di antaranya yaitu: 

• Penyandang disabilitas berat;

• Lanjut usia terlantar non-potensial;

• Eks penderita penyakit kronis non-potensial;

• Komunitas Adat Terpencil (KAT);

• Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.

Baca Juga: Jelang Penghapusan, 1,8 Juta Tenaga Honorer yang Masih Bekerja, MenpanRB: Ternyata Setelah Ada...

Pemindahbukuan dana dari rekening penyalur bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan paling lama 30 hari sejak dana ditransfer dari kas negara/daerah ke rekening penyalur.

Bank penyalur BPNT harus memberitahukan adanya penyaluran dan penarikan bantuan sosial yang berasal dari rekening penerima bansos kepada pemberi bantuan sosial berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2021 menetapkan beberapa kriteria yang harus dimiliki penerima bansos, yaitu:

Baca Juga: Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Eselon II dari Kemenag. Cek Jadwal Hingga Link

• Peserta BPNT harus bagian dari KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan serta pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

• KPM BPNT sendiri diutamakan bagi peserta PKH yang telah tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Sementara Permensos Nomor 1 Tahun 2018 mengatakan bahwa sasaran PKH merupakan keluarga/seseorang yang miskin dan rentan, serta telah terdaftar di data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Siap-Siap Ikut Seleksi Komptensi, Begini Alur Ujiannya

Komponen kesehatan yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi:

-        Ibu hamil/menyusui, dan

-         Anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Begitu pula dengan komponen pendidikan yang sebagaimana dimaksud, yaitu:

-        Anak SD/MI atau sederajat;

-        Anak SMP/MTS atau sederajat;

-        Anak SMA/MA atau sederajat;

-        Anak usia 6 sampai 21 taun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Bahan Sanggah P1, P2, P3 yang Tidak Lolos dan Berhasil di Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Terakhir, yang dimaksud komponen kesejahteraan sosial adalah:

• Lanjut usia mulai dari usia 60 tahun;

• Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Ada pula yang dinamakan PKH Akses, program pemberian bantuan sosial dengan mengondisikan secara khusus guna meningkatkan aksesibilitas keluarga miskin dan rentan terhadap layanan sosial dasar yang ada di wilayah sulit terjangkau.

Sasaran PKH Akses adalah keluarga miskin dan rentan di wilayah PKH Akses yang terdaftar di data terpadu program penanganan  fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemdikbud Beri Perpanjangan Waktu untuk Guru Kategori Ini. Tetap Simak Batas Waktunya...

Wilayah PKH Akses yang dimaksud di atas adalah:

-        Wilayah pesisir dan pulau kecil,  

-        Daerah tertinggal/terpencil, dan

-        Berada di perbatasan antarnegara.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler