Yuk Daftar! Berikut Kriteria Lokasi hingga Pemilik Rekening KPM BPNT yang Harus Dipahami

9 Maret 2023, 16:42 WIB
Simak informasi kriteriadan persyaratan untuk menjadi KPM BPNT /ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

BERITASOLORAYA.com — Kementerian Sosial (Kemensos) siap mengucurkan sejumlah dana untuk bantuan sosial BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai. Beberapa hal ini harus dipenuhi agar dapat bantuannya.

Peserta BPNT diwajibkan memiliki beberapa persyaratan-persyaratan berikut ini sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019.

Ada kriteria lokasi dan juga persyaratan agar menjadi KPM penerima BPNT. Kriteria lokasi yakni BPNT disalurkan pada daerah kabupaten/kota yang tersambung dengan jaringan internet atau sinyal telekomunikasi yang dapat menunjang pelaksanaan BPNT.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Eselon II Kemenag, Cek Formasi yang Dibuka

Peserta BPNT dipersyaratkan bagi KPM yang tercantum di data PPKS dan data penerima bantuan serta pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

KPM BPNT diprioritaskan bagi peserta PKH yang tercantum dalam data PPKS atau penerima bantuan serta pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Dalam sistem informasi kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi kesejahteraan sosial, terdapat daftar KPM dan calon KPM BPNT yang memuat informasi sebagai berikut:

a. Nomor Induk Kependudukan dari pemilik rekening KPM BPNT,

Baca Juga: Resmi, Kendaraan Listrik, Rumah, Mall Di IKN Nusantara Bebas Pajak. Begini Kebijakan Jokowi

b. Nomor ID pemilik rekening KPM BPNT dalam data terpadu kesejahteraan sosial,

c. Nomor ID BDT KPM BPNT dalam data terpadu kesejahteraan sosial,

d. Nomor rekening bantuan sosial dari KPM BPNT (jika ada),

e. Nomor KKS (jika ada),

f. Nomor calon pemilik rekening KPM BPNT,

g. Nomor kartu keluarga,

h. Tempat lahir dari pemilik rekening KPM BPNT,

i. Tanggal lahir dari pemilik rekening KPM BPNT,

j. Nama ibu kandung dari pemilik rekening KPM BPNT,

Baca Juga: Skema Penyalurannya Diganti, Ketahui Kriteria Penerima PKH dan BPNT Jika Ingin Mengajukan Diri

k. Nomor peserta PKH (jika ada),

l. Status PKH (jika ada),

m. Nama kepala keluarga KPM BPNT,

n. Nama anggota keluarga lainnya dari KPM BPNT,

o. Alamat tinggal KPM BPNT,

p. Kode wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) sesuai dengan domisili KPM BPNT.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Inilah Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis. Cek yuk!

Sementara bagi pemilik rekening KPM BPNT harus memiliki beberapa kriteria:

• Diutamakan atas nama perempuan di dalam keluarga, baik sebagai kepala keluarga atau sebagai pasangan kepala keluarga, 

• Jika tidak ada perempuan dalam keluarga baik sebagaikepala keluarga atau sebagai pasangan kepala keluarga, maka pengurus KPM adalah anggota keluarga perempuan yang sudah berumur di atas 17 tahun dan memiliki dokumen identitas,

• Jika KPM tidak memiliki anggota perempuan di atas 17 tahun maka pengurus KPM adalah laki-laki kepala keluarga,

Baca Juga: Jalan Terang, Honorer Sudah Disiapkan 1 Juta Formasi PPPK dan CPNS 2024. Ini Opsi yang Dipilih?

• Jika laki-laki kepala keluarga tidak ada, maka dapat diajukan anggota laki-laki yang berumur di atas 17 tahun, dan memiliki dokumen identitas kependudukan sebagai pengurus KPM,

• Jika KPM tidak memiliki anggota keluarga lain yang berumur 17 tahun ke atas dan memiliki dokumen identitas kependudukan maka KPM dapat diwakili anggota keluarga lainnya di dalam satu KK  atau wali yang belum terdaftar dalam KPM BPNT sebagai pengurus.

• Bagi KPM yang merupakan penerima PKH, maka yang dimaksud sebagai pengurus KPM BPNT mengacu pada individu yang telah ditetapkan sebagai pengurus PKH.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler