Makin Makmur, Pejabat Fungsional di Daerah Dapat Tunjangan Jabatan dengan Nominal Segini

13 Maret 2023, 17:59 WIB
Pelantikan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah atau PPUPD oleh Pemkab Sergai /Dok. Media Center Kabupaten Serdang Bedagai

BERITASOLORAYA.com — Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang diwakilkan H. M. Faisal Hasrimy selaku Sekretaris Daerah Kabupaten telah melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sergai di Aula Dinas Pendidikan.

Pada hari yang sama, Bupati Darma Wijaya juga melantik pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) dan pejabat fungsional hasil dari penyetaraan jabatan administrasi. Setelah dilantik secara resmi, mereka tentu punya hak atas tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan bagi PNS PPUPD juga tertuang dalam perundang-undangan.

Sebelum mengetahui besaran tunjangan jabatan, Darma Wijaya menjelaskan tentang kedudukan PPUPD berdasarkan Permenpan RB No. 36 Tahun 2020 adalah sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah dalam negeri.

Baca Juga: Bela Nasib Guru Honorer, FPTHSI Ajukan 3 Permintaan Ini Kepada Kemdikbud. Apa Saja? Yuk Simak di Sini...

“Adapun tugas jabatan fungsional PPUPD yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi review, monitoring, evaluasi,” katanya.

“Dan pemeriksaan unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,”  jelas Bupati Sergai itu.

Jabatan fungsional PPUD atau Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah pejabat fungsional yang bertugas mengawasi segala urusan di lingkup pemerintahan daerah. Lalu berapakah kira-kira tunjangan yang didapatkan pejabat fungsional PPUPD?

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Bakal Naik Pangkat di April dan Oktober 2023, Perhatikan Hal Ini ya

PNS JF tersebut akan mendapat tunjangan jabatan fungsional yang nantinya akan diberikan setiap bulannya. Besaran tunjangan bagi PNS pejabat fungsional dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ini akan ditetapkan menurut Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditujukan bagi para pejabat fungsional yang:

a.      PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan

b.      PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Intip Kerja Sama Indonesia–Korea di Bidang Pendidikan Perguruan Tinggi, Mahasiswa dan Dosen dapat Ikut Serta

Tunjangan jabatan bagi Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah memiliki empat macam tunjangan berdasarkan tingkat jabatannya, yang di antaranya sebagai berikut:

1.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Utama, tunjangan jabatannya sebesar Rp1.620.000,00

2.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Madya, tunjangan jabatannya sebesar Rp1.290.000,00

3.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Muda, tunjangan jabatannya sebesar Rp920.000,00

4.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Pertama, tunjangan jabatannya sebesar Rp540.000,00

Baca Juga: 7 Cara Investasi Saham dengan Modal Minim. Investor Pemula Wajib Praktikkan Trik Ini..

Perlu diingat bagi PNS pada jabatan fungsional yang akan diangkat ke jabatan struktural atau  jabatan fungsional lain yang lebih tinggi dapat mengakibatkan tunjangan PNS pejabat fungsional pengawas urusan Pemda dihentikan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler