Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen di Masa Jokowi, Cek Infonya

24 Maret 2023, 14:19 WIB
Pada masa pemerintahan Jokowi ini, ada kenaikan gaji untuk ASN PNS /Twitter/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kenaikan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) sebanyak 5 persen (5%) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain tunjangan, hal utama dalam kesejahteraan Aparatur Sipil Negera (ASN) di segenap instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah adalah gaji.

Pasalnya, adanya kenaikan gaji ASN PNS sebanyak 5% yang telah disampaikan sejak tahun 2019 pada masa pemerintahan Jokowi.

Jokowi secara resmi telah menaikan gaji pokok ASN PNS dengan rata-rata kenaikan gaji yang diberikan sebanyak 5 persen (5%) sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Lengkap, Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kota Surakarta Jawa Tengah

Pemerintah mengupayakan adanya kenaikan gaji, dalam rangka memenuhi peningkatan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada tanggal 13 Maret tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani juknis baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Jokowi tersebut perihal Perubahan Kedelapan Belas (18) Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 terkait Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Guru ini Tidak Lagi Dapat Tunjangan, Benarkah TPG Dihapuskan? Cek Infonya 

Kenaikan gaji pegawai ASN PNS sebagaimana dalam juknis adalah sebagai berikut:

- Golongan I/a masa kerja 0 tahun, sebelumnya gaji terendah dibayarkan sebanyak Rp1.486.500 dan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp1.560.800.

- Golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun, sebelumnya akan dibayarkan sebanyak Rp5.620.300 dan terjadi adanya kenaikan menjadi Rp5.901.200.

- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah yang sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp1.926.000 dan mengalami kenaikan menjadi Rp2.022.200.

Baca Juga: FIFA Mulai Tinjau Fase Akhir Kesiapan 6 Stadion di Piala Dunia U20

- Gaji tertinggi II/d dengan masa kerja 33 tahun sebelumnya dibayarkan gaji sebesar Rp3.638.200 dan mengalami kenaikan menjadi Rp3.820.000.

- Golongan III/a, masa kerja 0 tahun gaji terendah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp2.456.700 dan mengalami kenaikan gaji hingga menjadi Rp3.820.000.

- Golongan III/d masa kerja 32 tahun, sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp4.568.000 dan terjadi kenaikan gaji menjadi Rp4.797.000.

Baca Juga: Baru Sehari Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 Dibuka, Hari Ini Ditutup Sementara, Kok Bisa?

- Golongan terendah IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebelumnya dibayarkan sebesar Rp2.899.500 dan telah mengalami kenaikan gaji menjadi Rp3.044.300.

- Golongan IV/e masa kerja 32 tahun, sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp5.620.300 dan terjadi kenaikan menjadi Rp5.901.200.

Kenaikan gaji ASN PNS tersebut berlaku juga hingga tahun 2023. Perubahan kenaikan gaji PNS tentunya berdampak terhadap kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Pendaftaran SNBT 2023 Resmi dari SNPMB, Jalur Masuk Universitas atau Politeknik Negeri

Selain diberikan gaji pokok, PNS diberikan beberapa tunjangan, seperti THR untuk hari raya, tunjangan keluarga, pangan, gaji-13, dan beberapa tunjangan yang lain, contohnya tunjangan sertifikasi untuk guru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler