Alhamdulillah, THR Lebaran 2023 ASN PPPK dan PNS beserta Gaji ke 13 Bentar Lagi Cair, Informasi dari Menpan RB

27 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 dan THR Lebaran 2023 untuk ASN PNS dan PPPK /Reno Esnir/ANTARA

BERITASOLORAYA.com – Perihal pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS, masih banyak dipertanyakan menjelang Lebaran 2023. ASN PPPK dan PNS simak informasi berikut ini resmi dari Menpan RB.

Beberapa waktu lalu Menpan RB mengeluarkan surat yang bersifat segera, berkaitan dengan kebijakan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS, ditujukan untuk Menteri Keuangan.

Surat yang ditandatangani Menpan RB pada 15 Februari 2023 tersebut menyebutkan banyak informasi yang berhubungan dengan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Baca Juga: Info THR, Mudik, dan Cuti Bersama Lebaran 2023, 18 April Jadi Titik Temu Ketiganya

Informasi yang ada dalam Surat Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 adalah dasar hukum dan pertimbangan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Pertimbangan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS oleh Menpan RB meliputi komponen, penerima, rencana waktu pemberian dan lampiran THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13.

Kali ini BeritaSoloRaya.com akan mengupas informasi pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS dari dasar hukum dan pertimbangannya.

Mengutip dari Surat Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 berikut informasi pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Pengumuman SNBP 2023, Ini Link Pengumuman dan Cara Ceknya

Disebutkan oleh Menpan RB dalam surat tersebut bahwa, terdapat beberapa dasar hukum yang mendasari pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Dasar hukum pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS di antaranya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 dan peraturan lain yang relevan.

Berlandaskan dari dasar hukum tersebut, Menpan RB mengungkapkan terdapat beberapa pertimbangan untuk pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Pada surat tersebut Menpan RB juga menyebut jika pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS adalah salah satu langkah untuk mengontrol tingkat daya beli masyarakat.

Baca Juga: Informasi Terkait Pendaftaran dan Pencairan BLT Ramadhan 2023, Kemensos Sampaikan Hal Ini. Cek Selengkapnya

Kemudian, dari tingkat daya beli masyarakat dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS perlu diberikan.

Pertimbangan yang disebutkan Menpan RB dalam surat tersebut meliputi komponen, penerima dan rencana waktu pemberian pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Komponen Pemberian THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13

Pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk PPPK, PNS, anggota Polri, prajurit TNI, Dewan Pengawas KPK, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan CPNS berupa gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Lengkapnya dalam pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS mencakup gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Hore, Ada Mudik Gratis Hari Raya Idul Fitri dari Kemenhub. Yuk Segera Daftar Sebelum 14 April 2023...

Bagi pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga serta tambahan penghasilan yang diperoleh dalam 1 bulan.

Untuk tunjangan yang akan diterima dari pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS, besarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerima THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13

Beberapa pihak yang akan menerima pemberian THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 di antaranya PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Selain itu, THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 juga diberikan untuk pensiunan (baik pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara), penerima pensiun serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Meski Gagal Seleksi PPPK Guru 2022, Honorer Masih Punya Kesempatan Jadi ASN Lewat 3 Cara, Jangan Kasih Kendor!

Rencana Waktu Pemberian THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13

Terkait dengan kapan pemberian THR Lebaran 2023 ASN PPPK dan PNS, Menpan RB menyebut dalam suratnya bahwa secepat-cepatnya 10 hari kerja sebelum Lebaran 2023.

Sementara itu, sempat terdengar juga kabar dari Pemerintah Indonesia bahwa pemberian THR Lebaran 2023 paling lambat dilakukan pada 18 April 2023. Kemudian, pemberian gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS dilakukan pada bulan Juli 2023.

Demikian informasi mengenai pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler