Penasaran Besar THR PNS Tahun 2023? Intip Daftarnya Berikut, Bisa Langsung Buat Belanja Nih!

28 Maret 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi Besaran THR PNS 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Penasaran besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima PNS di tahun 2023 ini? Simak penjelasan rincian THR berikut ini agar kamu bisa mengetahui besaran yang akan diterima nantinya.

 Besaran THR yang akan diberikan pemerintah telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, tentunya setiap PNS akan memiliki besaran yang berbeda-beda.

Penyaluran THR dari pemerintah ternyata memiliki nominal yang menggiurkan, serta besaran THR tidak hanya berpengaruh dari nominal gaji pokok, tapi juga dari berbagai tunjangan.

Tunjangan THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan, sebagaimana yang sesuai dikatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.05/2022

Baca Juga: Bulan Maret Guru Kategori Ini Tidak Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Kemdikbud Sudah Memutuskan..

Lalu berapa sebenarnya jumlah dan komposisi THR yang akan diterima mendekati Hari Raya Idul Fitri nanti? Simak rinciannya sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari PP No 16 Tahun 2022.

Rincian THR PNS sendiri terdiri dari gaji pokok, lalu terdapat 50 persen tunjangan kinerja (disesuaikan dengan jabatan), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan pangan.

Menurut laman resmi BKN, tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diterima PNS dengan besaran yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja.

Baca Juga: Waduh, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Transferan Tunjangan Bulan Ini Hanya Karena..

Lalu, besaran tunjangan keluarga menurut laman BKD resmi adalah tunjangan yang berhak diterima oleh istri maupun suami, yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan jabatan akan berbeda-beda menurut golongan atau jabatan yang diduduki PNS dan diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2006.

Terakhir, tunjangan pangan untuk keluarga PNS tercatat adalah tunjangan sebesar 10 Kg beras setiap bulannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Dihapus Kemendikbud pada Tahun 2023?

Lalu untuk besaran pasti THR PNS di tahun 2023, bisa diperhitungkan dari nominal gaji pokok PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019.

Mulai dari golongan I (Ia hingga Id) PNS akan mendapatkan gaji yang berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

Lalu, golongan II (IIa hingga IId) PNS akan mendapatkan gaji yang berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: Bantuan Dana BOP Tahun 2023 Cair, Anggaran Sebanyak Rp381 Milliar

Lanjut ke golongan III (IIIa hingga IIId) PNS akan mendapatkan gaji yang berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.400.

Terakhir, golongan IV (IVa hingga IVe) PNS akan mendapatkan gaji yang berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Itulah penjelasan mengenai rincian besaran THR yang akan diterima oleh PNS tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler