Pengumuman! Menkeu Cs Buka Lowongan untuk 2 Calon non Ex-officio DK OJK, Cek Persyaratannya Berikut

29 Maret 2023, 09:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani melalui siaran pers mengumumkan lowongan untuk 2 jabatan non Ex-officio DK OJK /YouTube Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com – Panitia seleksi pemilihan calon anggota DK atau Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028, yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan seleksi 2 anggota DK OJK yang dimulai sejak Rabu, 29 Maret 2023.

Pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu, UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah resmi dibukukan. Berdasarkan UU tersebut, dibentuklah 2 jabatan anggota DK OJK baru.

Panitia seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028 memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik, untuk menduduki jabatan sebagai anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK.

Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI pada Rabu, 29 Maret 2023), dua anggota DK OJK tersebut akan menduduki jabatan DK non Ex-officio sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh

1) Menjabat sebagai Kepala Eksekutif, sekaligus merangkap anggota DK OJK, pengawas lembaga pembiayaan untuk perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

2) Menjabat sebagai Kepala Eksekutif, sekaligus merangkap anggota DK OJK pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Sementara itu, persyaratan bagi yang ingin mendaftar, berdasarkan Pasal 15 dalam Pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023, berikut adalah kriterianya:

Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Solo, Dijamin Enak dan Patut Dicoba

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki moral, akhlak, serta integritas yang baik.

- Cakap dalam melakukan tindakan hukum.

- Tidak pernah mengalami pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2023, Inilah 3 Destinasi Wisata Baru di Kota Solo yang Harus Dicoba

- Sehat jasmani.

- Pada tanggal 11 Agustus 2023, berusia maksimal 65 tahun.

- Menguasai keahlian atau pengalaman pada sektor jasa keuangan.

- Tidak pernah terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dengan alasan terlibat tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.

Baca Juga: Gol Tunggal Javlon Guseynov Tumbangkan Persija Jakarta di Kandang Persita Tangerang

Tata Cara Pendaftaran

Setelah memenuhi kriteria dan persyaratan di atas, tata cara untuk melakukan pendaftaran 2 anggota DK OJK adalah sebagai berikut:

- Pendaftaran sebagai calon anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara online melalui link: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id mulai hari Rabu, 29 Maret 2023 hingga Jum’at, 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

- Calon anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas pada enam formulir melalui link: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Hampir Kalah, Jordi Amat Jadi Pahlawan Tim Nasional Indonesia pada Laga Kedua Melawan Burundi

- Calon anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah sejumlah dokumen yang ditentukan, meliputi KTP, NPWP, dokumen pendukung, serta makalah yang ditulis secara mandiri.

- Pada saat mengikuti seleksi tahap III, para pelamar wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat panitia seleksi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler