Waduh, Tidak Semua Pekerja Bisa Dapat THR 2023, Simak Syarat dan Nominal di Sini, Resmi dari Kemnaker

29 Maret 2023, 10:49 WIB
Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dipastikan akan diterima para pekerja menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Cek syarat penerima /Mohamad Trilaksono/



BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dipastikan akan diterima para pekerja menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Para pekerja bersuka ria karena pemberian THR 2023 telah ditetapkan batas waktunya oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dan akan diawasi oleh Kemnaker.

Namun, ternyata tidak semua pekerja bisa mendapatkan THR 2023. Hanya para pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan ini.

Baca Juga: SAH, Kementerian Keuangan Ungkap Rincian Komposisi THR Guru, Ada Tambahan Transfer!

Simak syarat pekerja yang berhak menerima THR beserta besaran atau nominal THR 2023 sesuai keterangan Kemnaker berikut ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, Kemnaker telah menyampaikan bahwa pembayaran THR 2023 kepada para pekerja atau buruh maksimal H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengacu pada pernyataan Menaker Ida Fauziyah, pembayaran THR 2023 harus diberikan secara utuh dan tidak boleh dicicil.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pemberian THR 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR 2023 Bukan H-10, Tapi Paling Lambat di Tanggal Ini. Resmi dari Menaker

Menurut Menaker Ida, perayaan hari raya keagamaan sudah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan.

Sebagaimana Hari Raya Idul Fitri 1444 H akan sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam.

Menaker mengatakan bahwa menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H tentu saja ada kebutuhan lebih banyak dari hari-hari biasanya. Terlebih jika ada kenaikan harga bahan pokok.

Untuk itu, Kemnaker mengeluarkan kebijakan THR 2023 untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: ASN Simak, THR 2023 Dikabarkan Naik 10% Oleh Pemerintah, Benarkah ? Simak Faktanya...

Mengenai syarat pekerja penerima THR, Menaker Ida menyampaikan bahwa pekerja atau buruh yang menerima THR harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal ini berlaku bagi pekerja yang:

- Memiliki hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau

- Memiliki hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, atau

- Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan undang-undang.

Baca Juga: Peserta Lulus PPPK Guru 2022 Apakah Sudah Dapat THR di Lebaran 2023? Ternyata Masih Ada Kemungkinan…

Terkait nominal, Menaker Ida menjelaskan bahwa THR dengan nominal satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional yakni masa kerjanya dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Meski telah ada regulasinya, Menaker mengatakan bahwa dimungkinkan perusahaan akan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh

Berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2026, perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR diberikan sesuai dengan aturan atau kebiasaan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai syarat penerima THR 2023 dan nominal THR 2023 sesuai penuturan Kemnaker.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler