Pemerintah Imbau untuk Segera Salurkan THR Sebelum Mudik Lebaran 2023

30 Maret 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menghimbau kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga ataupun perusahaan-perusahaan swasta untuk segera menyalurkan THR. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau buruhnya.

Perihal menyalurkan THR tersebut, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat usai rapat terbatas oleh beberapa Kementerian membahas mudik lebaran 2023 beberapa hari yang lalu di Istana Merdeka.

Dalam hal ini, Menhub mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk segera melakukan penyaluran THR, karena cuti bersama akan dimajukan 2 hari di tahun ini.

Baca Juga: Kabar Baru THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13 ASN PPPK, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Resmi Menpan RB dan Menkeu

Menurut Menhub, penyaluran THR paling lambat tidak boleh lebih dari tanggal 18 Maret 2023.

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” jelas Menhub, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Presiden RI, 30 Maret 2023.

Mengenai penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyaluran THR dan Kebijakan Penetapan Upah ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada ASN termasuk TNI, Polri, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan pensiunan, baik di pusat maupun di daerah atas kontribusi dan dedikasinya dalam menunaikan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

Dalam konferensi pers Rabu 29 Maret 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan porsi THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan terkait yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan penghasilan struktural/operasional/umum lainnya dan 50 persen tunjangan kinerja.

Menkeu mengatakan untuk melengkapi komponen atau pos-pos tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Ia juga menjelaskan, THR akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan pada tahun 2023 yang meliputi:

Baca Juga: ASIK BANGET Kemenkeu Beri Pengumuman Terbaru Terkait THR, PNS Daerah dan PPPK Guru Harus Tahu Ini...

1. ASN (birokrat) pusat, prajurit TNI, polisi dan pejabat negara, kurang lebih 1,8 juta.

2. ASN Daerah 3,7 juta orang yang meliputi 1,1 juta guru ASN Daerah yang mendapat Tunjangan Guru (TPG) dan guru ASN Daerah yang mendapat Tambahan Penghasilan (Tamsil) sejumlah 527,4 orang.

3. Para pensiunan yang berjumlah 2,9 juta.

Ia mengatakan bulan April mulai H-10, kementerian dan lembaga dapat segera mengirimkan perintah pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan KPPN.

Namun hal ini sesuai dengan ketentuan cuti yang diumumkan oleh pemerintah pada hari libur nasional dan dapat dibayarkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Menkeu Sri Mulyani Sudah Sebut Tanggalnya!

Menkeu menghimbau kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga untuk mengupayakan penyaluran THR dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika seandainya belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka akan dibayarkan setelah Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler