KABAR GEMBIRA, Meski Honorer Tak Dapat THR 2023, tapi Non ASN Daerah Ini Dapat Kejutan!

2 April 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer daerah bergembira, akan dapat pengganti THR di Lebaran 2023 /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Pemberian THR dari pemerintah hanya dikhususkan bagi pegawai ASN dan pensiunan saja, sedangkan tenaga honorer tidak termasuk.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 soal pelaksanan pemberian THR tahun 2023. Di dalamnya, pemerintah mengatur alokasi THR dari APBN dan APBD untuk ASN pusat, TNI, polri, ASN daerah, pensiunan, dan penerima pensiun.

Kenyataan tenaga honorer tidak menerima THR untuk Lebaran tahun ini tentu menyedihkan. Namun jangan sedih, tenaga honorer dalam hal ini pegawai tidak tetap atau PTT dan pegawai tenaga kependidikan atau PTK non ASN disebut akan menerima dana lain.

Pemberian kejutan sebelum Lebaran 2023 bagi PTT dan PTK honorer atau non ASN kali ini ditujukan untuk suatu daerah tertentu.

Baca Juga: KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

Sementara itu, dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwasanya ASN dan pensiunan akan menerima THR mulai dari 4 April 2023.

Jika merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023, penyaluran THR bagi para penerima dilakukan sejak H-10 Lebaran.

Hampir sama dengan pemberian THR untuk ASN dan pensiunan, kejutan yang akan diperoleh PTT dan PTK non ASN akan diterima sebelum Lebaran atau paling lama satu minggu sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: KASIH INFO, 3 Kategori Guru Peserta PPG Daljab 2023 yang Wajib Diikutsertakan Tanpa Tes, Siapa Saja?

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer yang menjadi penerima sebab akan memiliki tambahan penghasilan untuk menyambut Lebaran 1444 H.

Adapun PPT dan PTK honorer yang akan mendapatkan dana tambahan untuk Lebaran 2023 adalah para non ASN yang mengabdi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri.

Sementara itu, kejutan yang akan diterimanya adalah gaji ke-13. Disebutkan bahwa gaji ke-13 tersebut akan segera cair.

Baca Juga: DEADLINE 14 April 2023, Program Kemdikbud Ini Diperpanjang. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

“Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN di luar anggaran ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tutur Kepala BPKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Anggaran untuk gaji ke-13 bagi PTT dan PTK honorer memang sudah ada, tapi Venni tidak menyebutkan besaran anggaran yang akan digunakan tersebut.

Pemberian gaji ke-13 bagi PTT dan PTK honorer itu sama dengan tahun sebelumnya, yakni disalurkan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Baca Juga: SYUKURLAH, Kemenpan RB Hasilkan Poin-Poin Penting Penempatan Tenaga Honorer pada Formasi PPPK Guru 2023

Sementara untuk tenaga harian lepas atau THL, ditegaskan oleh Kepala BKPAD Provinsi Kepri bahwa daerahnya tidak menganggarkan, lantaran tidak ada dasar aturannya.

Menurut Venni, gaji ke-13 yang diberikan untuk PTT dan PTK honorer merupakan perhatian Pemprov Kepri karena mereka akan menghadapi Lebaran dan juga sebagai motivasi agar semangat bekerja.

“Seperti yang dikatakan Pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan penuh suka,” tuturnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler