PERLU DIINGAT, Ini Syarat Keluarga PNS Bisa Terima Uang Tunai Senilai Rp8 Juta

8 April 2023, 14:26 WIB

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik datang di bulan Ramadhan 1444 H ini, terkhusus bagi keluarga pegawai negeri sipil atau PNS. Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan atau Menkeu telah memperbaharui dan sekaligus menetapkan peraturan yang akan menjamin keluarga dari PNS (istri atau suami dari PNS). Keluarga PNS dapat menerima uang tunai senilai Rp4 Juta.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2023. Dan berlaku bagi PNS di seluruh Indonesia mulai 1 April 2023.

Perlu diketahui, aturan terbaru ini sebagai ketetapan dari Menkeu untuk menjamin keluarga PNS.

Baca Juga: Simak 5 Kampus Kuliah Online, Biayanya Lebih Terjangkau

Skema baru dari Sri Mulyani, selaku Menkeu ini diharapkan dapat menyejahterakan keluarga PNS.

Peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Menkeu akan menjamin keluarga PNS dari manfaat tabungan hari tua PNS.

Aturan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini telah ditandatangani sebagai pengesahan oleh Sri Mulyani selaku Menkeu, Asep Mulyana sebagai Dirjen PP Kemenkumham, dan Kepala Biro Umum.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 dikeluarkan untuk merubah aturan sebelumnya mengenai syarat dan besaran manfaat tabungan hari tua PNS yakni PMK Nomor 128/PMK.02/2016.

Baca Juga: Tips Memilih Hampers atau Parsel yang Aman, Jangan Lupa Cek 4 Hal Ini!

Aturan ini dikeluarkan sebagai jaminan perlindungan dana dari pemerintah apabila PNS meninggal. Pensiunan PNS juga mendapatkan jaminan perlindungan yang sama.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMK Nomor 23 Tahun 2023 pasal 4, jaminan dana perlindungan bagi keluarga PNS di antaranya,

1. Apabila PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka akan diberikan dana tunai sebesar Rp8 Juta.

2. Apabila isteri atau suami dari seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka diberikan dana tunai Rp6 Juta.

3. Apabila anak kandung dari PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan dana tunai Rp4 Juta.

Baca Juga: Benarkah Anak PNS akan Dapat Rp4 Juta ?Simak Fakta dan Kebenaranya

Perlu menjadi perhatian, jaminan perlindungan bagi keluarga PNS atau pensiunan PNS yang terdapat dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 adalah keluarga yang sah secara hukum.

Di samping itu, keluarga PNS tersebut harus tercatat dalam daftar keluarga pada instansi tempat PNS bekerja.

Sedangkan, khusus kategori anak kandung yang meninggal dunia terdapat aturan tambahan yang. Anak PNS dari atau pensiunan PNS dipastikan belum menikah, belum memiliki penghasilan pribadi, dan juga usia anak belum mencapai 25 tahun.

Itulah aturan terbaru dari Menkeu yang menyatakan keluarga PNS atau pensiunan PNS akan mendapatkan jaminan dari manfaat tabungan hari tua PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler