WADUH, Pekerja Riau Tidak Terima THR 2 Tahun? Ternyata Begini Penjelasan Disnaker...

12 April 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh yang seharusnya menerima THR sesuai peraturan // ANTARA/

BERITASOLORAYA.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh sangatlah penting dan wajib dilakukan perusahaan pemberi kerja.

Pasalnya, para pekerja atau buruh pasti akan sangat membutuhkan dana THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat menjelang hari raya Idul Fitri.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya keras agar seluruh perusahaan pemberi kerja melakukan kewajiban pemberian THR bagi para pekerja atau buruh.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah pemberian THR adalah dengan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: MAAF, Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Jika Kesalahan Ini Masih Diulangi, Cek Penjelasan Kemdikbud

Ternyata di sejumlah wilayah, banyak terjadi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya.

Sehingga hal tersebut menyebabkan para pekerja atau buruh membuat pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah domisili mereka.

Salah satunya adalah seperti yang terjadi di wilayah Riau, dimana pihak Disnaker setempat menerima 32 laporan pengaduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan.

32 laporan yang masuk ke Disnaker Riau terjadi dalam kurun waktu 2 tahun, yaitu 15 kasus terjadi di tahun 2021 dan 17 kasus terjadi di tahun 2022, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.

Baca Juga: CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023

"Jika dilihat pada dua tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi pada Selasa, 11 April 2023.

Imron mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut dan semua kasus pelanggaran tersebut telah berhasil diselesaikan.

Pihak Disnaker Riau berencana membuka posko pengaduan THR 2023 pada dua pekan menjelang hari raya Idul Fitri, yang bertempat di kantor Disnaker Riau di Jalan Pepaya Pekanbaru.

Selain di kantor Disnaker Riau, pekerja/buruh juga dapat melakukan pengaduan pelanggaran pembayaran THR ke kantor Disnaker kabupaten/kota.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu

Mengakhiri penjelasannya, Imron menghimbau agar para pekerja atau buruh dapat melakukan pengaduan pelanggaran THR pada 7 hari menjelang Idul Fitri.

“Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran,”ucap Imron.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler