SAH, Pencairan THR 2023 untuk ASN sudah Ditetapkan, Rekening Siap Terisi

- 11 April 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi pencairan THR 2023 untuk ASN
Ilustrasi pencairan THR 2023 untuk ASN /Karolina Grabowska/
 
BERITASOLORAYA.com - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 sebenarnya sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan. Kebijakan penyaluran THR tahun 2023, diatur dalam regulasi baru pemerintah yaitu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

Penyaluran THR tahun 2023 akan diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, guru, dosen dan juga diberikan kepada pensiunan ASN yang bekerja di pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait besaran jumlah komponen THR yang diberikan pada tahun 2023.

 
Komponennya yaitu gaji pokok ditambah tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya dan juga ada 50% Tukin perbulan bagi yang diberikan.

Ketentuan THR tahun 2023 ada perbedaannya dengan tahun 2022, yaitu untuk guru dan dosen yang akan diberikan 50% TPG dan 50% tunjangan dosen bagi yang tidak mendapatkan TPG dan Tamsil.

Atas penambahan komponen THR, terdapat juga tambahan transfer dari pemerintah pusat kepada semua pemerintah daerah (Pemda) yang diperkirakan jumlah transfernya mencapai Rp 2,1 triliun.

Seluruh ASN akan diberikan THR pada tahun 2023, diantaranya adalah ASN yang terdiri yang menjabat sebagai TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.
 
Baca Juga: Perbaikan Jalur Alternatif terus Dikebut Wali Kota Semarang Kejar Hari Raya Idul Fitri 2023

Selain pusat, ASN daerah juga diberikan THR yang jumlahnya 3,7 juta orang termasuk THR yang ditujukan bagi Guru ASN Daerah yang memiliki hak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan yang guru penerima Tamsil yaitu ada 527,4 ribu orang.

Tidak hanya ASN pusat atau daerah, pensiunan ASN juga mendapat jatah THR, yaitu untuk 2,9 juta pensiunan.

Lantas, kapan sih sebenarnya pencairan THR tahun 2023?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut bahwa pencairan THR akan mulai diberlakukan pada H-10 (minimal 10 hari) dari Hari Raya Idul Fitri.
 
Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Rock Heart Indonesia untuk Posisi Disk Management, Cek Kualifikasinya

Perkiraan pencairan adalah bulan April. Maka, Kementerian dan Lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar THR. Surat pengajuan tersebut ditujukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN.

THR tahun 2023 diberikan oleh pemerintah mulai H-10 dan menyesuaikan dari dengan penetapan cuti yang sudah diumumkan oleh pemerintah perihal cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Demikian informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023 berdasarkan juknis yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah