WAH, THR Bisa Double untuk PNS dan Pensiunan, Simak Isi Peraturan Menteri Keuangan Berikut

- 11 April 2023, 18:15 WIB
Iluatrasi THR double bagi PNS dan pensiunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Iluatrasi THR double bagi PNS dan pensiunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan /Antara/Mohammad Ayudha/

 

BERITASOLORAYA.com -  Wah, THR ternyata bisa double untuk PNS dan pensiunan. Hal ini telah sah dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

THR wajib dibayarkan kepada aparatur negara, seperti PNS dan juga pensiunan serta penerima pensiun. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memberitahukan bahwa THR Idulfitri 2023 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri.

Untuk pensiunan, telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa THR akan dibayarkan melalui PT TASPEN. Sementara itu, TASPEN juga telah mengumumkan bahwa THR sudah mulai dibayarkan pada 4 April 2023.

Baca Juga: FAKTA, Sebenarnya Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan Bagi PNS yang Diberikan THR dan Gaji-13 Tahun 2023, tapi...

Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani mengenai juknis pembayaran THR 2023 adalah Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak akhir bulan Maret 2023.

3 Ketentuan sebagai Penerima THR Double

Dalam hal PNS dan pensiunan mendapatkan pembayaran THR dua kali diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas. Setidaknya ada 3 ketentuan atau kondisi seseorang dapat memperoleh pembayaran THR lebih dari satu.

Pertama, PNS dapat menerima THR lebih dari satu jika statusnya sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun. Penerima pensiun PNS merupakan anggota keluarga, bisa suami, istri, atau anak, dari PNS atau pensiunan yang telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x