PNS BERSIAP! Gaji Pokok ada Kenaikan? Ini Daftar Nominalnya di Peraturan Terbaru...

14 April 2023, 13:34 WIB
PNS dikabarkan akan dapatkan kenaikan gaji pokok, simak penjelasan berikut ini /Mufid Majnun/Unsplash


BERITASOLORAYA.com - Siap-siap, terdapat kabar bahwa gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan pada tahun ini.

 

Adanya kenaikan gaji pokok mulai tersebar ketika terdapat kabar bahwa Indonesia mengalami inflasi yang ditandai dengan harga kebutuhan pokok merangkak naik.

Lalu, terdapat peraturan terbaru mengenai upah minimal provinsi yang menyesuaikan dengan adanya inflasi yang sedang terjadi di Indonesia.

Bagaimana dengan PNS? Apakah gaji PNS juga mengalami kenaikan seperti adanya kenaikan upah minimal provinsi atau kota yang diberlakukan untuk perusahaan?

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer yang Telah Masuk Kategori Ini Berhak Dapatkan THR Jutaan Rupiah! Simak..

Langsung saja simak penjelasan gaji pokok PNS berdasarkan dengan peraturan yang terbaru berikut ini.

Saat ini, patokan gaji PNS secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 yang juga menyebutkan daftar gaji PNS secara lengkap sesuai golongan dan ruang.

Namun, belum terdapat informasi atau pernyataan resmi terkait dengan kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2023 ini.

Simak besaran gaji pokok yang telah diatur dalam PP No 15 tahun 2023 mulai dari golongan I hingga golongan IV berikut ini.

Baca Juga: ASYIK! ASN Akan Dapatkan Fasilitas Hunian Mewah, Presiden Jokowi Sampaikan Progresnya, Simak...

- Gaji pokok PNS golongan Id berkisar mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

 

- Gaji pokok PNS golongan IId berkisar mulai dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000.

- Gaji pokok PNS golongan IIIc berkisar mulai dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.

- Gaji pokok PNS golongan IIId berkisar mulai dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pedagang di Pasar Tugu Dapat THR dari Presiden Jokowi, Acara Apa?

- Gaji pokok PNS golongan IVd berkisar mulai dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

- Gaji pokok PNS golongan IVe berkisar mulai dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Namun, perlu diperhatikan bahwa rincian gaji seorang PNS bisa berubah karena pemberian gaji PNS diikuti dengan berbagai macam tunjangan yang menyertai gaji pokok.

Seperti contohnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Presiden Jokowi Resmikan 940 Unit Hunian Milenial, Harga Jual Auto Murah?

Belum lagi apabila PNS tersebut telah berhak mendapatkan tunjangan kinerja, maka dalam gaji pokok akan disertai dengan tunjangan kinerja.

 

Tunjangan lain yang bisa didapatkan PNS yakni ketika PNS guru telah memiliki sertifikat pendidik, maka PNS juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Itulah rincian gaji pokok PNS dari peraturan terbaru yang telah disebutkan di atas, semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler