BERITASOLORAYA.com – Kontribusi pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS ketika masih aktif berkarya, sangat berarti bagi pembangunan bangsa.
Oleh sebab itu, sangatlah pantas jika pemerintah mengatur pemberian gaji bagi para pensiunan PNS dalam regulasi khusus dengan mempertimbangkan banyak aspek.
Seperti halnya regulasi yang telah dibuat pemerintah untuk pembayaran gaji pensiunan PNS yang berlaku di tahun 2023 ini.
dalam aturan tersebut, terdapat aturan tentang salah satu komponen gaji pokok pensiunan PNS yang berasal dari gaji pokok terakhir yang diterima berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan, Berapa Serta Apa Saja? Cek Selengkapnya
Selain itu, janda dan duda PNS juga dicantumkan dalam regulasi resmi yang menyatakan mereka juga berhal mendapatkan gaji.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKN, berikut aturan dan besaran gaji pensiunan PNS serta pasangannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 :
1. Gaji pokok yang diterima pensiunan PNS, sesuai golongan yaitu: