Kabar Gembira! Uang Pensiun PNS akan Cair Lagi, Cek Besarannya

26 April 2023, 12:47 WIB
Ilustrasi uang pensiun PNS yang akan cair lagi /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, karena uang pensiun bulanan akan cair lagi. Sebelumnya, uang pensiun PNS cair bersama dengan Tunjangan Hari Raya atau THR pada bulan April. Di bulan Mei, uang pensiun akan cair kembali mengisi dompet para pensiunan PNS.

Selanjutnya, yang lebih membahagiakan bagi para pensiunan PNS, uang pensiun PNS bulan Juni akan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.

Pemerintah pernah mengungkapkan bahwa uang pensiun PNS diberikan sebagai bentuk terima kasih dari negara karena pengabdian selama menjadi pegawai pemerintah.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

Pemerintah mengharapkan uang pensiun dapat memberikan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS di hari tuanya.

Tentunya semakin tinggi golongan PNS selama menjabat, uang pensiun yang diterima akan semakin besar.

Besaran yang semakin tinggi tentu berbanding lurus dengan tanggung jawab jabatan yang lebih besar pada golongan PNS lebih tinggi.

Hal tersebut tentu menjadi kewajaran jika uang pensiun PNS yang diterima lebih tinggi dari golongan di bawahnya.

Baca Juga: SELAMAT, GPAI PNS, GPAI Swasta dan GPAI Honorer Diberi Tunjangan Sertifikasi, SKMT Harus Sesuai

Yuk simak nominal daftar uang pensiun PNS setiap golongan pensiunan PNS, untuk lebih jelasnya.

Besaran Uang Pensiun Golongan I PNS

Golongan I/a (Rp1.560.800 - Rp1.751.900)

Golongan I/b (Rp1.560.800 - Rp1.854.700)

Golongan I/c (Rp1.560.800 - Rp1.933.200)

Golongan I/d (Rp1.560.800 - Rp2.014.900)

Besaran Uang Pensiun Golongan II PNS

Golongan II/a (Rp1.560.800 - Rp2.530.200)

Golongan II/b (Rp1.560.800 - Rp2.637.300)

Golongan II/c (Rp1.560.800 - Rp2.748.800)

Golongan II/d (Rp1.560.800 - Rp2.865.000)

Baca Juga: 8 Event Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 yang Bisa Anda Kunjungi

Besaran Uang Pensiun Golongan III PNS

Golongan III/a (Rp1.560.800 - Rp3.177.300)

Golongan III/b (Rp1.560.800 - Rp3.311.700)

Golongan III/c (Rp1.560.800 - Rp3.451.800)

Golongan III/d (Rp1.560.800 - Rp3.597.800)

Besaran Uang Pensiun Golongan IV PNS

Golongan IV/a (Rp1.560.800 - Rp3.750.800)

Golongan IV/b (Rp1.560.800 - Rp3.908.700)

Golongan IV/c (Rp1.560.800 - Rp4.074.000)

Golongan IV/d (Rp1.560.800 - Rp4.246.300)

Golongan IV/e (Rp1.560.800 - Rp4.425.900)

Baca Juga: CEK! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 di Pemkot Bima, Berikut Daftar Nama Peserta Lulus

Demikian besaran nominal uang pensiun PNS dari golongan I hingga golongan IV. Tentunya, meski golongan IV kemungkinannya akan menerima uang pensiun lebih besar tetapi semuanya patut disyukuri.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler