Gaji ke-13 bagi PNS akan Segera Cair, Besaran Nominalnya Bikin Orang Iri

26 April 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS /Tangkap layara Bank Indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, PNS akan segera menerima gaji ke-13. Jika tahu besaran nominal yang akan didapat, dipastikan orang akan iri. Gaji ke-13 untuk PNS adalah bonus bulanan tambahan yang setara dengan satu bulan gaji pokok. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PNS selama setahun yang telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan baik.

Penyaluran gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Gaji dan Tunjangan PNS.

Peraturan ini mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50% pada bulan Juni atau Juli dan tahap kedua sebesar 50% pada bulan Desember.

Baca Juga: Makin Emosi kepada NATO, Rusia Gelar Simulasi Perang di Laut Jepang Menggunakan Kapal Perusak Anti-Kapal Selam

Lalu kategori PNS seperti apa yang akan mendapat gaji ke-13? Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh PNS yang masih aktif dan telah mengabdi selama minimal 1 tahun pada instansi pemerintah tertentu.

Namun, ada beberapa kategori PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu:

• PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pemotongan gaji.

• PNS yang sedang dalam tindakan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

• PNS yang bekerja di lembaga negara atau instansi yang tidak menggunakan anggaran negara dalam penggajian dan tunjangan.

Baca Juga: SELAMAT, PNS Kembali Full Senyum, Gaji ke-13 Sah Masuk Rekening, Nominal Segini. Cek Penjelasan Sri Mulyani...

Besaran nominal gaji ke-13 untuk PNS memang bervariasi tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Artinya, jumlah uang yang diterima oleh setiap PNS sebagai gaji ke-13 dapat berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku atau tergantung golongan.

Sudah diatur pula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut tertera bahwa gaji pokok bulanan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap besaran gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Simpang Siur Penghapusan Honorer Bikin Resah, Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk 28 November 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tidak secara spesifik menyebutkan nominal besaran gaji ke-13 untuk PNS. Namun, aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS setiap tahunnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

Jadi, besaran nominal gaji ke-13 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui keputusan yang terpisah setiap tahunnya.

Gaji pokok PNS, jika mengacu pada diatur PP Nomor 15 tahun 2019, PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Ingin Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran? Coba Konsumsi 5 Buah Rekomendasi Kemenkes Ini

Dalam keterangan di awal, besaran nominal gaji ke-13 setara dengan gaji pokok. Besaran gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah sebesar Rp5.901.200, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler