Satuan Pendidikan Wajib Tahu 2 Persyaratan Agar Dana BOS dan BOSP Segera Cair...

10 Mei 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi. persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar dana BOS dapat disalurkan /Pixabay/Obsahovka

BERITASOLORAYA.com - Kemendikbud mendorong lembaga pendidikan untuk menyelesaikan persyaratan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap satu tahun anggaran 2023 secepat mungkin.

Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto mengatakan saat ini masih terdapat banyak satuan pendidikan, terutama yang dikelola oleh pemerintah, yang belum memenuhi beberapa persyaratan untuk menyalurkan dana BOSP.

Hal ini menyebabkan pemerintah belum dapat menyalurkan dana BOS dan BOSP tahap 1 pada tahun anggaran 2023.

Dalam konteks ini, Sutanto mengungkapkan bahwa satuan pendidikan perlu segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar proses penyaluran dana BOS dan BOSP dapat dilakukan dengan segera.

Baca Juga: ASYIK, Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Non ASN Ternyata Tak Kalah dari ASN. Nominal Lebih dari 1 Juta?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, Sutanto meminta agar kepala sekolah, tim pengelola dana BOS di satuan pendidikan, dan dinas pendidikan yang belum mengirimkan beberapa syarat yang diperlukan untuk penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2023 untuk segera mengurusnya.

Dalam pernyataannya, Sutanto mengingatkan agar syarat-syarat tersebut dapat segera dipenuhi, sehingga proses penyaluran dana BOS dan BOSP dapat diproses dengan secepat mungkin agar satuan pendidikan menerima manfaatnya.

Berikut adalah 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar dana BOS dapat disalurkan, menurut penjelasan dari Sutanto:

- Satuan pendidikan harus melaporkan registrasi penggunaan dana BOS yang telah disalurkan kepada satuan pendidikan setempat.

Baca Juga: AKHIRNYA BKN Umumkan Perpanjangan Jadwal Tahapan Akhir PPPK Guru sampai 31 Mei 2023, Baca Lengkapnya di Sini

- Sekolah negeri harus melaporkan sisa dana yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan direview oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) setempat melalui aplikasi yang ditentukan oleh Kemendikbud.

Sutanto dengan tegas menyatakan bahwa masih ada banyak satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS atau BOSP tahun 2022.

Oleh karena itu, ia meminta pengelola BOS di satuan pendidikan untuk segera menyampaikan laporan realisasi tahun 2022 bagi yang belum dilakukan.

Ia juga mengingatkan untuk mengirimkan laporan yang telah direview oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Baca Juga: Mulai Awal Mei 2023, Bansos PKH dan BPNT Siap Dicairkan Rp900 Ribu Sampai Rp3 Juta untuk KPM Kategori Ini!

Sutanto menginformasikan bahwa anggaran dana BOS dan Bantuan BOSP tahun 2023 cukup besar dengan jumlah sebesar 56,9 triliun rupiah.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 406.443 satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Dari total 406.443 satuan pendidikan yang akan menerima bantuan dana BOS dan BOSP tahun 2023, sekitar 217 ribu di antaranya akan menerima BOS sekunder, sementara 181 ribu lainnya akan menerima BOP. Selain itu, sekitar 8.000 satuan pendidikan akan menerima BOP dan kesetaraan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler