RAMAI DIBAHAS, Benarkah Menkeu Sri Mulyani Ubah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk PNS dan Pensiunan PNS?

20 Mei 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani umumkan perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan PNS /Instagram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com - Pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 sangat dinantikan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga oleh PNS aktif sendiri. Hal ini menjadi salah satu aspek penting bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. Masyarakat, khususnya para Pensiunan PNS dan PNS dengan penuh harap menantikan pengumuman resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, terkait jadwal pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023.

Perannya sebagai Menkeu menjadikan Sri Mulyani sebagai tokoh sentral dalam menentukan besaran dan nominal gaji ke 13 yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS dan PNS aktif.

Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam menetapkan nominal dan besaran gaji ke 13 tahun 2023, pemerintah mempertimbangkan pemulihan ekonomi domestik, meskipun masih ada keraguan mengenai dampaknya secara menyeluruh.

Baca Juga: Jam Kerja PNS Rumah Sakit dan Puskesmas dari Perpres No. 21 Tahun 2023, PANRB: Tidak Gunakan Jam Istirahat...

Menurut penjelasan Menkeu Sri Mulyani, pada tahun 2023, gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan PNS akan setara dengan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, beberapa waktu terakhir, beredar kabar yang mengkhawatirkan bagi PNS dan pensiunan PNS. Kabar ini berkaitan dengan perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani.

Kabar tersebut tentu membuat para pensiunan PNS dan PNS merasa khawatir, karena mereka telah lama menantikan pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023. Namun, perlu diingat, Bapak/Ibu Pensiunan PNS dan PNS, tidak perlu panik terlebih dahulu.

Kabar ini harus diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan informasi. Oleh karena itu, pembahasan lebih lengkap akan diulas pada artikel ini.

Baca Juga: TERBARU, Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Barat, Didominasi Sekolah Swasta

Sebagaimana dikuitp BeritaSoloRaya.com pada situs resmi Kemenkeu, Menkeu Sri Mulyani dengan tegas menjelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 akan dilakukan pada bulan Juni.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 untuk pensiunan PNS dan PNS akan dilaksanakan pada bulan Juni.

Dengan demikian, tidak ada perubahan jadwal dari Menkeu Sri Mulyani terkait pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023. Hanya terdapat perubahan bahwa pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE TERBARU, Benarkah Sekolah Negeri hanya Masuk 5 Hari dalam Seminggu? Simak Faktanya

Pada tahun sebelumnya, gaji ke 13 dicairkan pada bulan Juli, sementara pada tahun 2023, gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juni. Oleh karena itu, diharapkan para pensiunan PNS dan PNS untuk memilah kabar yang mereka dengar dari berbagai sumber.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler