HORE, Ada Insentif Hingga Rp550 Ribu per Bulan untuk ASN, Menkeu Sri Mulyani Sudah Terbitkan Aturannya

20 Mei 2023, 16:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani beri insentif tambahan untuk ASN /Instragram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Banyak insentif atau tunjangan yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para pegawai ASN. Jumlahnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kali ini, ada peraturan baru yang menentukan bahwa ASN akan menerima insentif tambahan, dengan jumlah mulai dari Rp396 ribu hingga maksimum Rp550 ribu per bulan.

Penyaluran insentif ini telah diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, menetapkan PMK No. 49/2023 pada tanggal 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Dengan demikian, ASN telah diatur untuk menerima insentif tambahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Sekali Beranak Kucing Bisa Mengeluarkan Berapa Anak?

Adapun insentif yang diberikan kepada ASN kali ini adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Besaran insentif untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh bervariasi tergantung pada provinsi tempat ASN bekerja.

Menteri Keuangan menetapkan besaran insentif tersebut untuk setiap orang per hari. Dengan asumsi jumlah hari kerja dalam sebulan adalah 22 hari, maka besaran insentif biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang paling rendah adalah sebesar Rp396 ribu per bulan, atau Rp18 ribu per hari.

Sementara itu, insentif biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang paling tinggi adalah Rp25 ribu per hari, sehingga dalam sebulan dengan 22 hari kerja, ASN akan menerima insentif tersebut sebesar Rp550 ribu.

Apa arti dari biaya makanan penambah daya tahan tubuh? Insentif tambahan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan gizi para ASN yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mereka.

Baca Juga: GURU HONORER SIAP-SIAP, 62 Ribu Tendik Bakal Jadi Prioritas dalam PPPK 2023, Bagaimana Nasib yang Lainnya?

Dengan insentif ini, diharapkan para ASN dapat menjaga sistem kekebalan tubuh mereka ketika melaksanakan tugas yang berisiko terhadap kesehatan.

Berikut adalah jumlah insentif biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan:

1. ASN Provinsi Aceh menerima Rp19 ribu per hari.

2. ASN Provinsi Sumatra Utara menerima Rp19 ribu per hari.

3. ASN Provinsi Riau menerima Rp19 ribu per hari.

4. ASN Provinsi Kepulauan Riau menerima Rp19 ribu per hari.

5. ASN Provinsi Jambi menerima Rp19 ribu per hari.

6. ASN Provinsi Sumatra Barat menerima Rp18 ribu per hari.

7. ASN Provinsi Sumatra Selatan menerima Rp18 ribu per hari.

8. ASN Provinsi Lampung menerima Rp18 ribu per hari.

9. ASN Provinsi Bengkulu menerima Rp18 ribu per hari.

10. ASN Provinsi Bangka Belitung menerima Rp18 ribu per hari.

Baca Juga: Analisis Mendalam soal Sasis Kalex Baru Milik Tim Repsol Honda. Emang Ngaruh sama Performa Mereka?

11. ASN Provinsi Banten menerima Rp19 ribu per hari.

12. ASN Provinsi Jawa Barat menerima Rp19 ribu per hari.

13. ASN Provinsi DKI Jakarta menerima Rp19 ribu per hari.

14. ASN Provinsi Jawa Tengah menerima Rp19 ribu per hari.

15. ASN Provinsi DI. Yogyakarta menerima Rp19 ribu per hari.

16. ASN Provinsi Jawa Timur menerima Rp19 ribu per hari.

17. ASN Provinsi Bali menerima Rp19 ribu per hari.

18. ASN Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima Rp19 ribu per hari.

19. ASN Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima Rp19 ribu per hari.

20. ASN Provinsi Kalimantan Barat menerima Rp19 ribu per hari.

21. ASN Provinsi Kalimantan Tengah menerima Rp18 ribu per hari.

22. ASN Provinsi Kalimantan Selatan menerima Rp18 ribu per hari.

23. ASN Provinsi Kalimantan Timur menerima Rp19 ribu per hari.

24. ASN Provinsi Kalimantan Utara menerima Rp19 ribu per hari.

25. ASN Provinsi Sulawesi Utara menerima Rp19 ribu per hari.

26. ASN Provinsi Gorontalo menerima Rp19 ribu per hari.

27. ASN Provinsi Sulawesi Barat menerima Rp18 ribu per hari.

Baca Juga: Apa Itu Kawin Silang? Mengapa Anjing dan Kucing Tidak Bisa Melakukannya?

28. ASN Provinsi Sulawesi Selatan menerima Rp19 ribu per hari.

29. ASN Provinsi Sulawesi Tengah menerima Rp18 ribu per hari.

30. ASN Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Rp19 ribu per hari.

32. ASN Provinsi Maluku menerima Rp20 ribu per hari.

32. ASN Provinsi Maluku Utara menerima Rp22 ribu per hari.

33. ASN Provinsi Papua menerima Rp25 ribu per hari.

34. ASN Provinsi Papua Barat menerima Rp25 ribu per hari.

35. ASN Provinsi Papua Barat Daya menerima Rp25 ribu per hari.

36. ASN Provinsi Papua Tengah menerima Rp25 ribu per hari.

37. ASN Provinsi Papua Selatan menerima Rp25 ribu per hari.

38. ASN Provinsi Papua Pegunungan menerima Rp25 ribu per hari.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler