SAH, PNS Hari Jumat Bisa Kerja Hanya 3,5 Jam Saja, tetapi PANRB Sarankan agar ASN...

- 20 Mei 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi PNS hari Jumat bisa kerja hanya 3,5 jam saja, tetapi PANRB
Ilustrasi PNS hari Jumat bisa kerja hanya 3,5 jam saja, tetapi PANRB /
BERITASOLORAYA.com- PNS atau Pegawai Negeri Sipil bisa kerja hanya 3,5  jam saja pada hari Jumat.
 
PNS yang bisa bekerja hari Jumat hanya 3,5 jam saja ini, disampaikan oleh Analis Kebijakan Muda, Prihandoko, melalui tanya jawab kebijakan PANRB.
 
Kebijakan soal hari dan jam kerja PNS yang bisa bekerja dengan fleksibel ini disampaikan melalui Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
 
Berkaitan dengan kebijakan hari dan jam kerja PNS, terdapat pertanyaan sebagai berikut:
 
"Apakah boleh Jumat kerjanya dari jam set 8 sampai jam 11 tanpa istirahat, karena hari Senin sampai Kamis pulang jam 7 malam?" 
 
 
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prihandoko PANRB menyampaikan bahwa Instansi Pemerintah dapat merubah jam kerja PNS, termasuk pada hari Jumat.
 

 
"Saya anggap ini pertanyaannya untuk jam kerja Instansi pemerintah, ya Pak bukan pegawai, karena kalau pegawai itu gak masalah," kata Prihandoko.
 
Meski demikian, jam kerja tersebut bukan untuk PNS secara perorangan, melainkan secara keseluruhan untuk Instansi Pemerintah.
 
Lebih lanjut Prihandoko menyampaikan bahwa jika seperti itu, maka pada hari Senin hingga Kamis, PNS akan pulang lebih dari pukul 16.00.
 
 
"Kalau seperti ini maka Senin sampai Kamis, dia akan pulang lebih dari jam 16.00," kata Prihandoko.
 
Terkait dengan pertanyaan tersebut, Prihandoko menyampaikan bahwa sebenarnya hal tersebut boleh saja. 
 

 
"Kalau selama dia tidak kurang dari 7 setengah jam, maka sebenarnya diperkenankan saja," kata Prihandoko PANRB.
 
Akan tetapi, Prihandoko menyarankan agar jam kerja di hari Jumat tersebut tidak diambil, sebab kurang layak.
 
Hal ini mengingat juga pada hari Jumat ada waktu istirahat sebanyak 90 menit dan dinilai kurang efektif untuk PNS bekerja.
 
"Tapi, sekarang kalau 7.30 pulang jam 11, berarti masuk hanya 3 setengah jam dan jam istirahat diminta 90 menit, berarti tidak bisa pulang jam 11,"  kata Prihandoko.
 
Perlu PNS ketahui bahwasanya dari Perpres nomor 21 tahun 2023 mengenai hari jam kerja PNS bahwa jam istirahat PNS pada hari Jumat menjadi 90 menit.
 
Sementara untuk jam istirahat PNS pada hari biasa yaitu hanya 60 menit saja.
 
Hal tersebut tentu harus disesuaikan dengan jam kerja PNS yang lebih efektif.***
 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x