CEK, Bantuan Dana Tunjangan Rp1.425.000 Disalurkan ke Guru, Ini Syaratnya

24 Mei 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai bantuan dana tunjangan yang ditujukan kepada guru non PNS /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan bantuan dana tunjangan sebanyak Rp1.425.000 per orang.

Bantuan dana tunjangan yang diberikan kepada guru adalah tunjangan GBPNS atau disebut dengan tunjangan insentif dan diberikan kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS).

Bantuan dana tunjangan atau tunjangan GBPNS hanya diberikan kepada guru di bawah naungan Kemenag, akan tetapi banyak guru non PNS yang tidak memahami dalam pencarian.

Informasi pencairan tunjangan GBPNS dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21. Adapun alur pencairanya adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: RESMI BULAN JUNI 2023, ASN Kategori ini Dapat 2 Kali Gaji

1. Syarat harus dipenuhi.

2. Melakukan pengusulan.

3. Persetujuan dilakukan oleh kantor wilayah Kemenag Kabupaten Kota.

4. Nantinya data calon penerima insentif dikeluarkan pihak terkait.

5. Tim pusat mengolah data.

6. Kuota masing-masing Provinsi disesuaikan.

7. Data diverifikasi oleh Dukcapil.

8. Penerima insentif ditetapkan.

Guru yang mendapat tunjangan insentif, melakukan dua hal yaitu pertama memenuhi syarat dan kedua sudah melakukan pengusulan sebagai penerima GBPNS.

Baca Juga: SELAMAT! Siswa SD, SMP, dan SMA yang Terdaftar di Sini Dapat Bansos PIP sampai Rp1 Juta, Segera Cek...

Adapun guru yang menerima tunjangan insentif dari Kemenag harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berstatus Guru bukan PNS/Guru Non PNS.

2. Guru aktif dalam pengajar di RA/Madrasah dan terdaftar diprogram aplikasi SIMPATIKA

3. Guru belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) dan tentunya belum lulus Sertifikasi Guru.

4. NPK dan NUPTK/PegID sudah dimiliki.

5. Kualifikasi minimal sarjana S1.

6. Jangka 2 tahun berturut-turut guru sudah aktif mengajar di satuan administrasi Kemenag.

7. Jadwal mengajar guru saat melakukan jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam.

8. S39a (Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS) sudah dimiliki.

Baca Juga: Ingin Segera Terangkat Jadi PNS? CPNS Harus Penuhi 5 Syarat Ini Dulu, Jika Tidak Bisa Diberhentikan

9. Mempunyai FC Rekening aktif.

9. Syarat lainnya mempunyai Surat pernyataan.

10. Mempunyai FC NPWP.

Sistem, mekanisme dan prosedur pencairan tunjangan insentif dimulai pengajuan berkas, verifikasi berkas, menandatangani SPJ paling lambat atau minimal seminggu setelah cair. Biasanya membutuhkan waktu penyelesaian dalam 3 hari kerja.

Guru yang memiliki kendala dalam pencairan tunjangan GBPNS di bawah naungan Kemenag dapat mengadukan secara daring melalui laman pengaduan online setiap instansi masing-masing.

Berikut langkahnya:

- Masuk ke situs pengaduan online di instansi masing-masing.
- Klik Isu dan Keluhan
- Klik banner dibawah untuk melaporkan m kendala Pelayanan Publik terkait "Pencairan Insentif untuk Guru Non PNS (GBPNS)."

Info pencairan tunjangan GBPNS secara lengkap dapat disimak di laman resmi terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler