SIAP-SIAP, dari PNS Hingga PPPK Dapat Tambahan Uang Ini pada Bulan Juni, Simak Selengkapnya…

8 Juni 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Inilah lima jenis tambahan uang yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK dalam penyaluran gaji ketiga belas /Pexels/Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan segera menerima kabar gembira pada bulan Juni ini dengan memberikan tambahan uang.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian tambahan uang kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 tahun 2023. Bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut, persiapkan diri untuk menerima lima jenis uang tambahan yang akan cair pada bulan ini.

Pemberian tambahan uang ini merupakan bagian dari pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2023, termasuk para PNS dan PPPK.

Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa penyaluran gaji ke-13 yang memberikan tambahan uang kepada PNS dan PPPK telah dilaksanakan sejak 5 Juni 2023. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan pada tanggal tersebut, menandai dimulainya pencairan uang tambahan ini.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Laut Sedunia 8 Juni 2023, Ragam Desain Menarik untuk Unggah Media Sosial

Terdapat lima komponen dalam pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pertama, gaji pokok sebagai komponen utama yang merupakan bagian dari penghasilan bulanan mereka.

Selain itu, terdapat tunjangan pangan dan tunjangan keluarga yang memberikan dukungan dalam pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari dan kebutuhan keluarga.

Kemudian, 50 persen dari tunjangan kinerja juga akan diberikan kepada mereka. Tunjangan kinerja ini didasarkan pada penilaian kinerja mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Selanjutnya, terdapat juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang akan menjadi tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Singapore Open 2023 Sudah Dimulai, Inilah Pemain Bulutangkis yang Akan Mencuri Perhatian Publik…

Pemberian gaji ke-13 ini memberikan kelegaan tersendiri bagi para keluarga pegawai negara. Pasalnya, pencairan dana ini terjadi pada saat yang tepat, yaitu menjelang awal tahun ajaran baru.

Pada umumnya, para orang tua dan keluarga membutuhkan pengeluaran ekstra untuk memenuhi biaya pendidikan. Dengan adanya tambahan uang ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga dalam memenuhi kebutuhan belanja pendidikan.

Dalam rangkaian kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, penting bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri untuk menyadari bahwa mereka termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tambahan uang ini.

Keberadaan PP Nomor 15 tahun 2023 menjadi acuan utama dalam menetapkan hak dan kewajiban terkait gaji dan tunjangan mereka.

Baca Juga: Kalahkan Fiorentina dalam Final UEFA Conference League, Siapa Pemain Kunci West Ham United?

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pastikan Anda sudah mempersiapkan diri dengan matang untuk menerima tambahan uang yang akan segera cair pada bulan Juni ini.

Bagi para PNS, PPPK, TNI, dan Polri, semoga tambahan uang ini dapat memberikan manfaat nyata dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan penting, terutama dalam hal pendidikan.

Jadi, siapkan diri Anda dan simak terus perkembangan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR ini. Jangan sampai kelewat informasi penting yang dapat memberikan keuntungan finansial bagi Anda. Dapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah ini dan nikmati kesejahteraan yang semakin meningkat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler