Jumlah Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Ini Kata Sri Mulyani

23 Juni 2023, 07:46 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan soal besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 /Biro Pers Setpres/

BERITASOLORAYA.com - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024. Mengenai info terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024, diketahui pada tahun 2019 pemerintah sempat menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%.

Kenaikan gaji PNS sebelumnya ditujukan sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai, kemungkinan termasuk pula tujuannya dalam rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Gaji PNS yang sebelumnya mengalami kenaikan telah disahkan tanggal 13 Maret 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal adanya Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Tidak Boleh Lagi Direkrut Pemda, Ini Janji Menpan RB untuk Non ASN sebelum November 2023

Gaji terendah pegawai PNS menjadi menjadi Rp1.560.800 yang sebelumnya Rp1.486.500 adalah untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun.

Gaji tertinggi pegawai PNS menjadi Rp5.901.200 yang sebelumnya Rp5.620.300 adalah untuk golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun.

Adapun untuk gaji PNS golongan lainnya atas kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Lantas, bagaimana info lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS tahun 2024?

Baca Juga: TERKINI, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Jumat, 23 Juni 2023, Cek 12 Perjalanan selama Liburan Sekolah

Mengenai kenaikan gaji tahun 2024 diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa rencana kebijakannya sedang digodok oleh Presiden RI Joko Widodo dengan jumlah besaran yang belum dirinci.

Kenaikan gaji PNS yang sedang dipertimbangkan Presiden Jokowi disampaikan oleh Sri Mulyani setelah Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

Atas hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap selalu memantaunya melalui laman terkait. Hal yang perlu diketahui juga adalah pada keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi

Sri Mulyani menyebut presiden akan mengumumkannya langsung ketika pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 saat dilaksanakan sidang paripurna.

Baca Juga: UPDATE, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari ini, Jumat, 23 Juni 2023, Selama Liburan Sekolah 2023, Cek Jam Paling Malam

Kapan sidang paripurna digelar? Rencana sidang paripurna digelar yaitu pada tanggal 16 Agustus tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan masih turut berdiskusi atas skema kenaikan gaji PNS, jumlah besaran kenaikan gaji PNS belum dapat dirinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” kata Sri Mulyani.

Demikian jumlah besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler