HORE, Kenaikan Tunjangan Kinerja Disebut tidak Bebani APBN, Kemenkeu: Tapi PNS Diminta Lakukan Ini

27 Juni 2023, 11:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Youtube Kementerian Keuangan

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pemaparan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Konferensi Pers APBN Kita pada Senin, 26 Juni 2023.

Dalam kesempatan itu, Kemenkeu mengkonfirmasi bahwa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan membebani APBN.

Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menegaskan jika kenaikan tunjangan kinerja PNS di tiga kementerian dan lembaga tidak perlu tambahan belanja pegawai.

Baca Juga: REZEKI NOMPLOK! ASN, TNI, dan Polri Resmi Dapatkan Uang Tambahan, Nominalnya Bikin Saldo Auto Menggendut

Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud terkait kenaikan tukin yakni Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

“Anggaran untuk menaikkan tukin tersebut, tahun ini karena tidak penuh setahun, bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing kementerian atau lembaga melalui optimalisasi yang ada. Jadi, tidak menambah anggaran belanja pegawai,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut.

Namun, perlu diketahui untuk tahun-tahun selanjutnya, belanja pegawai terkait tunjangan kinerja akan dilakukan perhitungan kembali.

Baca Juga: ALHAMDULILAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 Sudah Cair di Daerah Ini, Simak Info Lengkapnya

Hal itu karena kenaikan tukin dapat membuat belanja pegawai pada masing-masing kementerian dan lembaga akan membengkak.

Sementara itu, mengenai tujuan dari pemberian kenaikan tukin ini yakni sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah memberikan jasanya kepada bangsa Indonesia.

Termasuk kenaikan tunjangan kinerja bagi ketiga kementerian dan lembaga karena untuk peningkatan kualitas reformasi dan birokrasi.

Baca Juga: YANG DITUNGGU, TPG Triwulan 2 Cair Tanggal Berapa? Guru Sertifikasi Bakal Dapat Rejeki Nomplok

“Hal serupa (kenaikan tukin) tentu terus dilakukan dan didorong terjadi di kementerian atau lembaga lain. Namun, semuanya melalui proses penilaian di Kemenpan RB. Untuk kementerian lain sedang berlangsung (penilaian untuk kenaikan tunjangan kinerja),” kata Isa.

Bagi kementerian atau lembaga lain yang dinilai memiliki kinerja reformasi dan birokrasi yang baik pasti akan diberikan kenaikan tunjangan kinerja.

Namun, Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kenaikan tunjangan kinerja di tahun 2023 ini berguna untuk mendorong optimalisasi belanja pegawai yang disediakan.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Berikan Ancaman Nyata untuk Banyak Lembaga, Bawaslu Ungkap Hal Ini...

Sementara, penyesuaian baru akan dilakukan melalui analisa pada tahun berikutnya.

Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan jika tunjangan kinerja PNS akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kerja.

Menurutnya, skema lama pemberian tukin dinilai tidak mendorong PNS dapat meningkatkan kinerjanya karena menganggap tunjangan kinerja sebagai haknya.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler