Kriteria KPM yang Ini akan Menerima PKH dan BPNT Tahap 3 di Bulan Juli, Cek di Sini

5 Juli 2023, 06:56 WIB
Ilustrasi KPM yang menerima PKH dan BPNT /Koloase Vox Timor/

BERITASOLORAYA.com - Jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di tahap 3 akan dimulai pada bulan Juli 2023.

Namun, tidak semua peserta yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima PKH dan BPNT di bulan ini.

Pencairan PKH dan BPNT di bulan juli ini merupakan pencairan di tahap ke 3 dan menjadi lanjutan dari pencairan pada bulan Juni lalu.

Baca Juga: Passing Grade PPPK Segera Diubah Oleh MenpanRB dan BKN, Pemerintah Siapkan Kebijakan Berikut Ini...

Tahap ke 3 pencairan PKH dan BPNT selain dilakukan di bulan Juli juga akan berlangsung di bulan Agustus hingga September.

KPM yang menerima PKH dan BPNT telah terdata di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPM akan terdata sebagai penerima bansos di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Tidak semua KPM PKH akan menerima pencairan BPNT. Begitupun tidak semua KPM BPNT menerima PKH.

Baca Juga: Update Terkini Penghapusan Tukin PNS 2023, MenpanRB Sampaikan Perkembangan Berikut Ini...

Kemensos menerbitkan memiliki aturan dan kriteria jika penerima PKH harus terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi tujuh kategori yang ditentukan.

Kriteria KPM yang akan menerima PKH pada Bulan Juli 2023 yakni Keluarga kurang mampu dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Ibu hamil/nifas/menyusui dengan jumlah maksimal dua kali,

2. Siswa SD/MI atau sekolah lain yang sederajat,

3. SMP/MTs atau sekolah lain yang sederajat,

4.SMA/MA atau sekolah lain yang sederajat, juga anak usia enam-21 tahun yang belum menuntaskan 12 tahun wajib belajar,

5. Anak usia dini yakni 0-6 tahun jumlah maksimal dua orang anak,

6. Lansia yang berusia lebih dari 70 tahun, paling banyak satu di setiap keluarga,

7. Penyandang disabilitas tingkat berat, paling banyak satu orang di setiap keluarga.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 10 Juta KPM Akan Terima BLT PKH Cair Bulan Juli 2023, Segera Login Cekbansos.kemensos.go.id

Kemensos juga menetapkan kriteria penerima Bansos BPNT. Syarat dan kriteria menjadi penerima BPNT 2023 yakni:

1. Termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu dan telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

2. Merupakan Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang masuk dalam daftar 25% terendah di domisili atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Data KPM yang merupakan penerima DTKS dapat di cek secara mandiri oleh masyarakat pada laman resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: YES, 3 Uang Tambahan Ini Sudah Disiapkan Oleh Sri Mulyani Kepada PNS dan Pensiunan, Nominalnya Adalah....

PKH dan BPNT untuk KPM terdaftar di DTKS akan cair pada Juli 2023. KPM dapat menerima dana melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler